Labuhanbatu, Gatra.com - Syarat calon lima Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang akan ikut Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020, belum memenuhi syarat atau belum lengkap.
Divisi Tekhnis Penyelenggara KPU Labuhanbatu, M Rifai Harahap menerangkan, jika melihat keseluruhan, maka syarat calonnya belum lengkap.
"Setelah dilakukan verifikasi administrasinya, maka secara pasangan syarat calonnya belum lengkap, kalau syarat pencalonannya sudah memenuhi syarat," katanya ditemui usai penyerahan hasil verifikasi administrasi pencalonan kepada tim penghubung Bapaslon, di kantornya jalan WR Supratman Rantauprapat, Senin (14/9).
Menurut Rifai, kekurangan syarat calon tersebut terdiri dari berbagai jenis formulir, diantaranya formulir BB2KWK tentang daftar riwayat hidup terdiri dari 3 lembar, namun masih ada yang menyampaikannya hanya 2 lembar.
Selain itu, legalisir ijazah belum sesuai ketentuan, apalagi saat melakukan verifikasi ijazah, pihaknya bekerja sama dengan UPT Dinas Pendidikan yang langsung dihadiri oleh Kepala UPT-nya.
Contoh lainnya, formulir jenis BB1KWK tentang surat pernyataan masing-masing bakal calon bupati maupun bakal calon bupati yang menerangkan tentang berbagai jati diri, tidak sesuai dengan format yang telah ditentukan.
Namun, sambung Divisi Teknis Penyelenggara KPU Labuhanbatu, M Rifai Harahap, berbagai kekurangan itu sudah disampaikan kepada masing-masing Bapaslon melalui tim penghubung yang hadir hari itu agar dilengkapi hingga tanggal 16 September mendatang.
Jika nantinya para Bapaslon tidak juga melengkapi kekurangan syarat calonnya, maka pada tanggal 23 September, lanjut Rifai, pihaknya tidak akan melakukan penetapan calon bagi yang berkasnya masih belum memenuhi syarat.
"Semua Bapaslon masih harus melakukan perbaikan, penyerahan terakhir tanggal 16 September dan kembali dilakukan verifikasi. Jika tidak lengkap, maka tidak kita tetapkan," terang Rifai.
Terkait kekurangan, Rifai menjabarkan, bahwa hal itu tidak serta merta menimpa Bapaslon, melainkan diantara satunya. Dikarenakan pasangan, maka dianggap sebagai kekurangan bapaslonnya.
"Makanya, semua Bapaslon kurang syarat calonnya, kalau syarat pencalonannya sudah lengkap, itulah saat tahapan pendaftaran, jalur partai politik atau gabungan partai politik atau jalur perseorangan," katanya.