Solo, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menyatakan hanya Gibran Rakabuming Raka, dari peserta pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang memenuhi syarat. Sedangkan peserta lainnya ada beberapa poin persyaratan yang belum terpenuhi.
Hal ini dikatakan oleh Ketua KPU Kota Solo Nurul Sutarti, Senin (14/9). Hampir seluruh bakal pasangan calon (bapaslon) tidak memenuhi syarat. Hanya Gibran Rakabuming Raka yang sudah dinyatakan memenuhi syarat seluruhnya.
"Sedangkan pasangannya, Pak Teguh masih belum memenuhi syarat. Pak Teguh kurang surat keterangan tidak pailit berdasarkan keputusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap masih harus diperbaiki," ucap Nurul.
Selain itu ada poin terkait pengunduran diri Teguh Prakosa yang belum diserahkan. Namun untuk poin persyaratan ini masih ada waktu hingga 9 November 2020 mendatang. "Untuk dokumen ini batas waktu pengumpulannnya paling lambat 30 hari menjelang pemilihan," ucapnya.
Sedangkan pasangan lainnya, Bagyo Wahyono dan FX Supardjo, keduanya belum melengkapi surat keterangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terkait pajak selama lima tahun belakangan.
"Kalau pasangan Bajo kekurangannya sama, yakni surat keterangan laporan harta kekayaan dan laporan pajak selama lima tahun," ucapnya.
Untuk perbaikan ini, KPU memberikan batas waktu selama tiga hari dari 14-16 September mendatang. "Jadi batas waktunya hingga tiga hari sebelum penetapan pada 23 September mendatang," ucap Nurul.