Pekanbaru, Gatra.com - Tim penertiban kebun ilegal Provinsi Riau diharapkan dapat lebih transparan dalam melakukan pekerjaan. Hal itu dikatakan Wakil Direktur Wali lingkungan hidup (Walhi) Provinsi Riau, Fandi Rahman.
Menurut Fandi ada sejumlah indikator yang menunjukan kurang transparannya tim bentukan pemprov tersebut. "Misalkan tidak jelasnya info perusahaan yang lahannya sudah ditertibkan tim," jelasnya kepada Gatra.com di kota Pekanbaru, Senin (14/9).
Fandi menilai sikap tersebut dapat mengurangi efek jera yang dirasakan perusahaan. Padahal, jika identitas perusahaan diungkapkan kepada publik, maka akan ada efek lanjutan yang diterima perusahaan atas ulah tak ramah pada lingkungan hidup.
"Efek jerah itu misalkan di pasaran, perusahaan yang diketahui lahanya berada dikawasan hutan, maka minyak sawitnya berpeluang mendapat penolakan dipasar internasional. Ini tentu berdampak kepada keuntungan perusahaan," tekannya.
Adapun tim penerbitan kebun ilegal di bentuk Pemprov Riau pada Agustus 2019. Tim itu dibentuk sebagai respon atas temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keberadaan kebun ilegal di Provinsi Riau, yang luasanya lebih dari 1 juta hektare.
Pada awal tahun 2020, tim penertiban kebun ilegal telah melakukan pengukuran terhadap lahan perkebunan milik perusahaan seluas 80.885,59 hektare (ha). Dari luasan itu, lahan perkebunan seluas 58.350,97 ha masuk dalam kawasan hutan. Perkebunan tersebut digarap oleh 32 perusahaan yang tersebar di 9 kabupaten.
Pada Senin (20/7) Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Makmun Murod, kepada Gatra.com menyebut pihaknya telah melaporkan sejumlah perusahaan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Pelaporan itu merupakan bagian dari pendalaman temuan, untuk memilah kelengkapan kasus perusahaan.
"Pendalaman ini untuk memilah mana yang memiliki perizinan dan mana yang tidak, jadi kita harus melakukan prioritas," jelasnya.
Terkait hal ini, Fandi berujar, jika dibandingkan dengan masa kerja tim yang sudah setahun, capaian tim penertiban kebun ilegal tergolong kecil. Terlebih, jika dibandingkan dengan temuan kebun ilegal KPK , yang luasanya lebih dari 1 juta hektare.
"Kenapa hasil kerjanya hanya segitu, juga jadi pertanyaan. Dan seperti apa kendalanya kita juga tidak tahu, ya karena tidak transparan," tukasnya.