Jakarta, Gatra.com - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) sampaikan surat rekomendasi kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Senin (14/09).
Dalam surat tersebut, PB HMI sampaikan beberapa rekomendasi terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020, salah satunya adalah mendesak Pemerintah, DPR RI, dan Penyelenggara Pemilu untuk menunda tahapan pelaksanaan Pilkada pada tahun 2020 di tengah pandemi COVID-19.
"Kita ketahui bersama, bahwa pemungutan suara Pilkada Tahun 2020 akan digelar secara serentak pada 9 Desember 2020. Pada 15 Juni 2020 lalu, Pemerintah, DPR dan KPU telah memutuskan untuk tetap melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19 dengan memastikan penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada," ujar Ketua Komisi Politik PB HM, Abdul Muhyi kepada Gatra.com.
"Dalam perjalanannya, ada beberapa pihak yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan pada saat tahapan Pilkada berlangsung. Seperti pada saat pendaftaran maupun deklarasi pasangan calon di beberapa daerah yang mengundang kerumunan massa dan khawatir akan berdampak pada peningkatan jumlah kasus COVID-19. Hal tersebut juga diperparah dengan terinfeksinya calon kepala daerah sebanyak 60 orang," sambung Muhyi.
Selain itu, kata Muhyi, terdapat juga penyelenggara Pilkada yang dinyatakan positif COVID-19. Perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia semakin mengkhawatirkan, jumlah kasus yang terkonfirmasi kini telah mencapai 218 ribu jiwa lebih. Bahkan Pemerintah telah menetapkan 70 daerah sebagai zona merah atau beresiko tinggi dan 267 daerah zona kuning.
"Hal itulah yang kemudian perlu menjadi pertimbangan kembali bagi Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020," pungkas Muhyi.
Berdasarkan kondisi saat ini, PB HMI melalui Komisi Politik Dalam dan Luar Negeri menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 pada tahapan pelaksanaan Pilkada 2020.
2. Mendorong Pemerintah, DPR RI dan Penyelenggara Pemilu untuk melakukan evaluasi kembali tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah Pandemi COVID-19.
3. Mendesak Pemerintah, DPR RI, dan Penyelenggara Pemilu untuk menunda tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 sampai kondisi Pandemi COVID-19 berangsur membaik.