Karimun, Gatra.com - Operasi Yustisi yang digelar petugas gabungan dari Polres Karimun dan Satpol PP, mendapati sejumlah pelanggar protokol kesehatan.
Sejumlah pelanggar protokol kesehatan yang ditemukan berupa, tidak menggunakan masker dan masih berkumpul dengan tidak menjaga jarak.
Operasi Yustisi yang dilakukan yaitu di tempat-tempat keramaian, seperti kedai kopi dan pusat perbelanjaan, Senin (14/9).
"Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan covid-19 di wilayah Kabupaten Karimun berdasarkan peraturan Bupati Karimun nomor 49 tahun 2020," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.
Tercatat sebanyak 188 pelanggar saat dilakukan operasi Yustisi. Sehingga, petugas langsung memberi sanksi berupa teguran lisan dan tulisan.
"Selain sanksi berupa teguran, tim juga memberikan masker secara gratis kepada pelanggar agar tidak ada lagi pelanggaran untuk kedepannya, dan masyarakat diharapkan disiplin menggunakan masker dengan tujuan cegah covid-19," ujar Adenan.
Sanksi yang diberikan, akan dilakukan secara bertahap. Diawali dengan teguran, kemudian akan ada sangsi sosial, hingga dengan denda administrasi bagi perorangan.
"Sedangkan bagi pemilik usaha, akan diberikan sangsi ataupun denda, penutupan sementara hingga pencabutan ijin usaha jika tidak mengindahkan protokol kesehatan," ujar Kapolres.
Untuk penerapan dan pemberlakukan sanksi yang diberikan, akan dilakukan oleh petugas Satpol PP. Pihal kepolisian dalam hal ini membantu dalam kegiatan operasi.