Bandarlampung, Gatra.com - Polresta Bandar Lampung resmi menetapkan status tersangka terhadap pelaku penyerangan dan penusukan ulama Syeikh Ali Jaber di Masjid Falahuddin, Tami, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020) sore.
"Setelah melalui pemeriksaan malam tadi, hari ini status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya pemeriksaan masih terus didalami," ungkap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya kepada wartawan, Senin, 14/9/2020
Yan Budi melanjutkan berdasarkan informasi dari keluarga, bahwa tersangka yang diketahui bernama Alfin Andrian warga Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung ini mengalami gangguan kejiwaan sejak orang tuanya berpisah pada 2016 lalu.
Namun demikian, menurut Yan Budi, belum ada kesimpulan pelaku langsung diserahkan ke RS Jiwa, karena tidak dapat langsung disimpulkan bahwa pelaku benar memiliki gangguan kejiwaan, menurutnya hal itu harus melewati serangkaian pemeriksaan.
Yang pasti, Yan Budi melanjutkan pihaknya tetap melaksanakan proses hukum sesuai ketentuan. "Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 ancaman maksimal penjara lima tahun, dan saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung," kata Yan
Selanjutnya, terkait tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak, menurutnya hal itu akan diputuskan oleh hakim dalam persidangan. "Kalau nanti menurut hakim ada mengalami gangguan jiwa itu merupakan kewenangan hakim, dan kami saat ini tetap berproses," pungkas Yan Budi Jaya.