Purworejo, Gatra.com - Calon dari petahana yang akan maju pada Pilkada serentak 2020 diharuskan cuti selama masa kampanye. Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017 pasal 64. Untuk bupati dan wakil bupati yang bukan calon tapi akan ikut kampanye (menjadi juru kampanye) tidak perlu cuti, hanya perlu ijin kampanye.
"Contohnya, Bupati dan Wakil Bupati Purworejo, jika telah ditetapkan sebagai calon yang akan mengikuti Pilkada, maka harus cuti. Contoh lain, Bupati Kebumen karena tidak maju sebagai calon, maka hanya perlu ijin jika ikut kampanye," jelas Humas KPU Kabupaten Purworejo, Akmaliyah, Minggu sore (13/9).
Penjelasan itu disampaikan oleh Akmaliyah karena masih ada masyarakat yang belum mengerti aturan cuti dan ijin bagi pejabat. Dalam draft usulan baru yang dibuat oleh KPU, pejabat yang bukan calon (tidak ikut Pilkada) hanya perlu ijin kampanye, bukan cuti.
"Dalam aturan yang masih berlaku sekarang kan bupati/wabup bukan calon, harus cuti kampanye. Maka ada usulan bukan cuti hanya ijin ikut kampanye," tambahnya.
Mengenai hasil pemeriksaan kesehatan (rikes) para bakal pasangan calon (bapaslon), Akmal yang juga salah satu Komisioner KPU Purworejo ini menyebutkan semua memenuhi syarat (MS). Untuk dokumen para bapaslon pun hingga saat jni belum ada sanggahan atau masukan dari masyarakat.