Salatiga, Gatra.com- Rancangan Undang-undang (RUU) Kejaksaan yang segera digodok DPR RI di khawatirkan akan memunculkan gesekan kepentingan dengan pihak Kepolisian karena di dalam KUHAP dinyatakan polisi sebagai penyidik tunggal.
Kekhawatirkan itu disampaikan ketua Pengajar Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Dr. Christina Maya Indah, SH., MHum dalam diskus menyikapi pembahasan RUU Kejaksaan yang tengah digodog DPR RI.
Menurut Maya nantinya akan ada kekhawatiran karena dalam penyidikan lanjutan oleh jaksa dalam RUU tersebut memunculkan ketidakjelasan sistem peradilan pidana terpadu
" RUU Kejaksaan sempat kami dibahas di Pusat Studi Kejaksaan UKSW sehingga munculnya kekhawatiran itu sangat relevan" kata Maya saat dihubungi wartawan Minggu (13/9).
Maya memperkirakan nantinya akan terjadi conflict of interest antar penyidik dimana akan ada gesekan kepentingan dengan pihak kepolisian karena dalam KUHAP dinyatakan sebagai penyidik tunggal, pasti akan tak terelakkan
Pada persoalan lain, lanjut dia, kemandirian Jaksa juga inline dengan reformasi dalam tubuh Kejaksaan itu sendiri. "Dimana, sistem mohon petunjuk yang ada memunculkan koreksi untuk pentingnya membangun Jaksa yang mandiri," kata Maya.
Diskusi yang membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Kejaksaan yang di digelar Pusat Studi Kejaksaan UKSW, di Gedung F Lantai V, Fakultas Hukum UKSW, berlangsung Sabtu (12/9) lalu.
Dalam diskusi yang menghadirkan pengajar Fakultas Hukum UKSW Dr Hariyanto sebagai pembicara dihadiri kalangan praktisi hukum, akademisi, perwakilan Penyelenggara Pemilu, Jurnalis, mahasiswa dan umum.
Diskusi RUU Kejaksaan ini, bekerjasama dengan Pusat Studi Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW).
Yudi Kristiana selaku moderator mengatakan RUU Kejaksaan yang segera digodok d DPR RI, sebagai upaya untuk mengembalikan apa menjadi sistem pidana yang terintegrasi.
Menurut Yudi di dalam RUU Kejaksaan coba diminimalisir dan mengembalikan apa yang menjadi sistem pidana yang terintegrasi. "RUU Kejaksaan ini bersifat pararel, imlen dengan RUU KUHAP. Nantinya, setelah KUHP selesai RUU KUHAP akan dibawa ke DPR RI" kata Yudi.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga itu menambahkan, diskusi ini sebagai upaya meminta masukan ke UKSW sebelum diajukan ke DPR RI.
Sebagai informasi, di Indonesia pusat studi Kejaksaan hanya ada dua yakni di Universitas Hasanuddin Makasar dan UKSW Salatiga. "Kejaksaan RI bukan sebagai inisiatif melainkan menyiapkan argumen, bahan-bahan termasuk dalam tatanan empirik dan akademik karena kita punya pusat studi Kejaksaan kita ingin mendengarkan masukan dari akademisi dari UKSW," pungkas Yudi.