Home Politik Syarat Dua Balon Wabup Siak Belum Lengkap

Syarat Dua Balon Wabup Siak Belum Lengkap

Siak, Gatra.com - KPU Kabupaten Siak, Provinsi Riau menyerahkan hasil verifikasi administrasi tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Siak di Kantor KPU, Minggu (13/9).
 
Masing-masing pasangan bakal calon diwakilkan oleh Liaison Officer (LO). Dalam penyerahan tersebut, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Siak, Agus Harianto mengatakan, ada dua bakal calon wakil bupati yang belum memenuhi syarat, yakni Sujarwo dan Husni Merza.
 
Sujarwo, balon wakil bupati mendampingi Said Arif Fadillah. Syarat yang harus diperbaikinya, surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Siak yang belum dilampirkan. 
 
"Surat itu wajib diserahkan lima hari setelah penetapan Paslon. Terus, balon Wabup ini juga harus melampirkan tanda terima pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD. Lalu, surat keterangan pengunduran diri sebagai anggota DPRD masih dalam proses juga wajib dilampirkan. Tapi, surat keterangan ini diserahkan 30 hari sebelum Pilkada 9 Desember mendatang," kata Agus kepada Gatra.com, di Siak.
 
Sama dengan Sujarwo, Balon Wabup yang berpasangan dengan petahana Alfedri, Husni, juga harus mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai direktur BUMD di PT Permodalan Siak (Persi), serta dua item yang sama seperti kekurangan  Sujarwo tadi.
 
"Sementara syarat Paslon Sayed-Reni, semua lengkap dan memenuhi syarat," kata Agus.
 
Terkait hal itu, LO Paslon Alfedri-Husni, Wira Gunawan mengatakan bahwa berkas kekurangan yang disampaikan oleh KPU akan diserahkan pada Senin, besok.
 
"Sebetulnya, surat-surat kekurangan itu sudah kami bawa. Tapi, sesuai aturannya karena hari ini rapat pemberitahuan hasil verifikasi syarat calon, maka syarat-syarat kekurangan itu Senin besok baru bisa diserahkan ke KPU. Pada dasarnya tak ada masalah itu, kita sudah siapkan dari awal. Besok, akan kita serahkan," kata Wira kepada Gatra.com.
973