Jepara, Gatra.com - Bupati Jepara, Dian Kristiandi menyesalkan adanya kejadian terkait pesta musik yang digelar oleh salah satu kafe di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pasalnya hal dinilai mencederai berbagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak-pihak lain selama ini.
Hal ini disampaikan Andi, sapaan Dian Kristiandi, Minggu (13/9). Ia meminta agar pemilik rumah makan atau kafe yang beroperasi wajib menaati protokol kesehatan dengan ketat. Dirinya tidak ingin aksi kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan di salah satu kafe itu terjadi lagi. Kini kafe itu pun berujung penyegelan.
“Para penyelenggara kegiatan baik yang ada di kafe ataupun tempat-tempat lain yang memunculkan kerumunan harus patuhi Peraturan Bupati Soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Agar kita sama-sama menjaga dan menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jepara,” ujarnya.
Jika hal itu dilanggar, lanjut Bupati, maka Pemerintah Kabupaten Jepara akan mengambil tindakan tegas kepada pemilik usaha. Menurutnya, tidak berat bagi pemilik kafe untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Jika semuanya bisa patuh terhadap protokol kesehatan maka roda perkonomian tidak akan merosot. Untuk yang melanggar Perbup tentu akan kita tindak,” jelas Andi.
Terkait dengan temuan jika kafe yang disegel itu belum memiliki izin usaha, ia meminta kepada para pemilik usaha secara umum untuk mengurus perizinan ke Pemkab Jepara. Karena menurutnya, tidak sulit untuk mengurus izin usaha pariwisata seperti kafe.
“Jika berizin tentu akan lebih enak beroperasinya. Selain itu kita (Pemkab) juga bisa juga akan mendapatkan tambahan Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari perizinan dan pajaknya,” tandasnya.
Seperti diketahui, kejadian yang berlangsung Rabu (9/9) malam itu viral di media sosial dan jadi sorotan masyarakat beberapa hari terakhir ini. Sebab dari ratusan pengunjung yang hadir, mereka enjoy berjoget tanpa pakai masker dan abaikan jaga jarak.
Lalu, Satpol PP Jepara Kamis (10/9) menutup dan menyegel Enjang Kafe yang ada di Desa Ngabul. Penyegelan tersebut dilakukan selain karena menggelar live musik dan melanggar Perbup Pembatasan Kegiatan Masyarakat, kafe ini juga melanggar lantaran belum memiliki izin usaha. Terkait dengan peristiwa ini, pemilik kafe sudah dipanggil oleh Satpol PP Jepara.