Temanggung, Gatra.com - Dugaan pencemaran Sungai Elo yang mengalir di wilayah Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ditangani serius oleh Pemkab Temanggung dan Pemprov Jateng. Untuk membuktikan secara langsung Bupati Muhammad Al Khadziq bersama Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Widi Hartanto, langsung melakukan pengecekkan di aliran sungai. Hal itu sekaligus menindaklanjuti aduan masyarakat yang merasa dirugikan karena berdampak pada ekosistem sungai, serta pada kesehatan warga.
Atas temuan pencemaraan berdasarkan uji laboartorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung dan sidak langsung di lapangan, maka pihak perusahaan, yakni PT Sumber Makmur Anugrah (PT SMA) yang bergerak di bidang industri tekstil menerima sanksi tegas. Apabila sanksi pertama secara tertulis tidak diindahkan maka perusahaan bisa menerima sanksi terberat berupa penutupan izin operasinya.
Didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung Entargo, Kepala Dinas Perindagkop UMKM Sri Haryanto, rombongan langsung menuju alur sungai dan mengecek jalur pembuangan limbah yang ditengarai mengabaikan aturan pembuatan instalasi pengelolaan limbah (IPAL). Setelah itu, bupati menuju lokasi pabrik Tekstil PT Sumber Makmur Anugrah (PT SMA) di Jalan Magelang Secang KM 16.1 Desa/Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.
"Tadi kita melakukan pengecakkan di lapangan bahwa yang pertama betul perusahaan ini membuang limbah ke sungai dan yang kedua limbah itu setelah dilakukan pengujian di laboratorium memang melebihi baku mutu yang dibolehkan oleh peraturan dan perundang-undangan. Dengan melihat fakta-fakta itu, maka hari ini saya datang ke perusahaan memberikan surat peringatan, surat administratif berupa paksaan agar perusahaan membangun instalasi pegelolaan limbah (IPAL). Dalam waktu 180 hari harus diwujudkan, Kalau tidak maka selanjutnya kita berikan sanksi berikutnya secara bertingkat," katanya Sabtu (12/9).
Kedatangan Khadziq, lantas ditemui langsung oleh Direktur PT Sumber Makmur Anugerah (SMA) Wibowo. Ia meminta maaf dan mengaku sedang dalam progres mempersiapkan instalasi pengelolaan limbah. Menurutnya, seharusnya pertengahan September sudah selesai namun karena terkena dampak pandemi Covid-19 maka menjadi molor.
"Seharusnya semester ini September-Oktober sudah selesai tapi karena ada pandemi jadi terbengkalai. Hanya saja pelaksanaannya sampai saat ini progresnya sedang dibangun," katanya.
Bupati pun kembali menegaskan, setelah diuji di laboratorium, limbah yang dibuang di sungai melebihi baku mutu yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. Sehingga Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam Keputusan Bupati Nomor 660.1/400 tahun 2020 tertanggal 11 September 2020 memberi sanksi administratif dalam rangka perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup berupa paksaan Pemkab Temanggung kepada PT SMA untuk segera melakukan tindakan perbaikan kualitas pengelolaan limbahnya.
"Pemerintah juga akan mengevaluasi kembali ijin-ijin yang sudah ada terkait dengan saluran pembuangan limbah yang melewati tanah bengkok desa dan melewati saluran irigasi," tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Widi Hartanto mengatakan, kewenangan pengawasan sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 adalah di Pemerintah Kabupaten, tetapi karena aduan ini sudah sampai ke Gubernur dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi, maka pihaknya juga akan melakukan penyelesaian tentang aduan yang dampaknya lintas Kabupaten dan kota.
"Ini menjadi wilayah bupati, tapi karena pengaduannya sampai ke gubernur maka sesuai ketentuan yang berlaku, bahwa kami juga mempunyai kewenangan untuk penyelesaian pengaduan yang dampaknya lintas kabupaten kota. Seperti kita tahu limbah ini setelah dibuang mengalir ke wilayah kabupaten kota lain. kami akan bersama-sama bapak bupati melakukan pengawasan dan tindakan-tindakan sesuai kewenangan kami. Kalau masih seperti ini akan kami lakukan teguran khusus dan kami tetap koordinasi dengan bupati dan kepala DLH," katanya.
Sebelumnya, analis Laboratorium DLH Kabupaten Temanggung Akbar Fauzi mengatakan, berdasarkan analisis parameter lapangan "total dissolved solid (TDS)" atau total padatan terlarut dalam air di Sungai Elo Desa Soropadan sudah melebihi baku mutu.
"Kami sudah mengambil sampel atau contoh air di sungai tersebut, hasil paramater sementara TDS 7,377 ppt. Dari hasil uji parameter tersebut, maka kemungkinan besar berpotensi menyebabkan kematian ikan dan mengganggu ekosistem yang ada di Sungai Elo, karena nilai TDS sudah melebihi baku mutu yang telah ditetapkan," katanya.