Home Hukum Tersangka KarhuIa Tak Ditahan, Kapolda: Ada Mekanismenya

Tersangka KarhuIa Tak Ditahan, Kapolda: Ada Mekanismenya

Siak, Gatra.com - Dua petinggi PT Duta Swakarya Indah (DSI) tidak ditahan Polda Riau setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara kebakaran hutan dan lahan. 
 
Menurut Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, penahanan tersangka Karhutla dari korporasi ada mekanismenya.
 
"Soal PT DSI tadi, ada mekanismenya. Sebab, kalau kasus korporasi  kita harus tahu siapa yang harus siap yang bertanggungjawab. Lebih jelasnya soal itu, tanya Pak Dirkrimsus," kata Agung kepada wartawan, Jumat (11/9) tengah malam kemarin.
 
Kendati begitu, Agung memastikan  penegakan hukum perkara Karhutla akan terus dijalankan. Sebab, menurutnya, penomena Karhutla di Riau akan terus ada. 
 
"Tapi dengan kerjasama yang baik, Karhutla bisa ditangani. Kemarin saja titik api di Riau nihil. Artinya kesadaran tidak membakar lahan sudah ada. Kalau pun ada titik api, kita langsung bisa kendalikan. Sebab, sudah bisa dideteksi sejak dini melalui aplikasi Dashboard lancang kuning," kata dia.
 
Untuk diketahui kedua pimpinan perusahaan yang jadi tersangka itu Direktur Utama (Dirut) PT DSI, Darles. Sedangkan, untuk tersangka perorangan yakni Direktur PT DSI, Misno.
 
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai bertanggungjawab atas kebakaran lahan perusahaan seluas 9,4 hektaredi area H-19, Kampung Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

 

279