Dubai, Gatra.com – Otoritas pemerintah Dubai, Uni Emirate Arab (UEA) telah menerapkan pemberlakukan denda dan memerintahkan beberapa bisnis untuk ditutup karena tidak mematuhi tindakan pencegahan virus korona.
Media pemerintah UEA, WAM melaporkan pada hari Jumat (11/9) bahwa pengumuman itu dikeluarkan setelah UEA mencatat jumlah kasus harian tertinggi dalam empat bulan dan karena jumlah kasus harian umumnya lebih tinggi daripada bulan-bulan sebelumnya.
Otoritas kesehatan setempat mendesak warga dan penduduk untuk mengikuti tindakan pencegahan, seperti jarak sosial.
Diantara faktor-faktor yang terkait dengan penyebab peningkatan penyebaran Covid-19 tersebut adalah kelonggaran dalam mematuhi tindakan pencegahan seperti menjaga jarak fisik dan pemakaian masker.
Sektor Kepatuhan Komersial & Perlindungan Konsumen (CCCP) di Ekonomi Dubai malah memerintahkan sebuah restoran untuk menutup dan mendenda pusat kebugaran karena tidak mematuhi tindakan jarak sosial.
Juru bicara Pemerintah UEA pada konferensi pers menyebut delapan puluh delapan persen kasus virus korona yang dilaporkan di negara itu dalam dua minggu terakhir disebabkan oleh individu yang tidak mematuhi protokol jarak sosial dan tindakan pencegahan.
“Kunjungan inspeksi harian oleh CCCP mencakup semua area di Dubai, termasuk pasar terbuka dan pusat komersial. Inspeksi yang dilakukan kemarin menunjukkan bahwa 578 toko sepenuhnya mematuhi tindakan pencegahan dan pedoman," katanya.
Pengawasan, pemeriksaan dan pertanggungjawaban bagi mereka yang melanggar tindakan pencegahan akan diperketat dan denda akan diterapkan berdasarkan keputusan Jaksa Agung.
Inspeksi tersebut bertujuan untuk menyebarkan kesadaran warga dan mengingatkan orang-orang bahwa setiap orang bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat.
Dubai Economy juga meminta konsumen untuk melaporkan ketidakpatuhan terhadap pedoman pencegahan COVID-19 melalui Aplikasi Konsumen Dubai.