Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Matius Rene Santoso sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Djoko Soegiarto Tjandra (Djoker) dan Andi Irfan Jaya, yakni pemberian gratifikasi kepada oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pihak yang kembali diperiksa sebagai saksi yaitu saudara Matius Rene Santoso," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, di Jakarta, Jumat (11/9).
Hari menyampaikan, tim penyidik kembali memeriksa karyawan Bank BCA Kantor Cabang Pembantu Jalan Panjang tersebut karena masih memerlukan keterangan yang bersangkutan dalam kasus dugaan korupsi ini.
"Pemeriksaan sebelumnya dianggap belum cukup atau belum tuntas terkait informasi yang diberikan," katanya.
Pemeriksaan ini, lanjut Hari, guna mencari tahu dan mengetahui tentang tindakan dan atau perbuatan saksi yang ada hubungannya dengan tersangka Djoker dan Andi Irfan Jaya dalam perkara tindak pidana korupsi permufakatan jahat memberikan gratifikasi, baik terhadap tersangka Pinangki, Djoker, maupun Andi Irfan Jaya.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi, Kejagung telah menetapkan 3 orang ?tersangka, partama; oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari karena diduga menerima hadiah atau janji (gratifikasi) untuk memuluskan pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Djoko S. Tjandra dalam perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Pinangki diduga menerima uang suap sejumlah US$500.000 atau setara Rp7,4 miliar. Yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah itu, Kejagung menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoker) karena diduga memberikan gratifikasi kepada Pinangki terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Djoker pun disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ketiga, yakni tersangka Andi Irfan Jaya dari pihak swasta karena diduga memberikan gratifikasi. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-53/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020.
Kejagung menyangka Andi Irfan Jaya melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Ayat (1) huruf b atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kasus tersangka Pinangki Sirna Malasari, tim penyidik sudah melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti (tahap I). Sedangan untuk tersangka Djoker dan Andi Irfan Jaya masih dalam pemberkasan.