Home Kesehatan Di Solo, Tak Pakai Masker Bakal Dihukum Bersihkan Sungai

Di Solo, Tak Pakai Masker Bakal Dihukum Bersihkan Sungai

Solo, Gatra.com - Pemkot menertibkan warga yang tidak memakai masker atau memakai masker dengan tidak benar. Warga dihukum dengan membersihkan sungai. Dari penjaringan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ada sebanyak 41 orang yang terjaring.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan sanksi membersihkan sungai mulai diberlakukan hari ini. Bagi warga yang tidak menggunakan masker dengan tertib akan dihukum membersihkan sungai selama 15 menit.

"Ini merupakan operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP, TNI/Polri dan Dinas Perhubungan. Masyarakat yang ketahuan tidak menggunakan masker dihukum membersihkan sungai," ucapnya.

Warga dihukum membersihkan sungai selama 15 menit di beberapa lokasi. Diantaranya Kali Pepe, saluran drainase baik di Jalam Supomo maupun kawasan Stadion Sriwedari dan saluram drainase di jalan-jalan kampung.

Jika ada warga yang sudah pernah dihukum dan tertangkap serta ketahuan kembali abai pada protokol kesehatan, maka waktu tambahan untuk hukumannya akan ditambah. "Akan ditambah 15 menit tiap kali tertangkap," ucap Rudy.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan mengatakan razia ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 24 tahun 2020. Razia pertama kali dilakukan di Plaza Manahan mulai pukul 13.30 hingga 15.00 WIB.

"Razia pertama ini sebanyak 41 orang yang terjaring," ucapnya.

Para warga yang ketahuan tak tertib pada protokol kesehatan ini dihukum membersihkan Kali Toklo, anak sungai Kali Pepe. Mereka yang dihukum yakni orang dewasa."Kalau ada anak-anak yang tidak tertib maka yang dihukum orang tuanya," ucapnya.

200