Home Hukum Gelar Perkara, KPK Belum Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra

Gelar Perkara, KPK Belum Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk mengambil alih perkara kasus Djoko Tjandara dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hari ini (11/9) KPK melakukan gelar perkara dengan Kepolisan dan Kejaksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya ingin melihat sejauh mana penanganan perkara di Bareskrim terkait perkara Djoko Tjandra menyangkut penghapusan red notice yang pada akhirnya mungkin juga akan menghilangkan status DPO nya Djoko Tjandra.

"Kami tadi dalam rangka koordinasi dan supervisi ingin memastikan jangan sampai satu perkara yang besar itu dilihat per bagian-bagian atau klaster. Kita ingin melihat Joko Tjandra menyuap jaksa menyuap pejabat di kepolisian ini tujuannya apa," kata Alex.

"Manakala KPK melihat ada pihak terkait yang belum diungkap di bareskrim dan kejaksaan kita akan dorong tangani dulu. Kalau memang cukup alat buktunya jangan berdasarkan rumor saja. kita tetap berpijak pada alat bukti," imbuh Alex.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghuffron usai supervisi dengan Kejaksaan berkaitan bermasalah penerbitan fatwa di Mahkamah Agung, KPK hanya memberi arahan saja.

"Tentang ambil alih itu masih setelah dilanjutkan sueprvisinya. (Gelar perkara lagi) Pasti," pungkasnya.

97