Home Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda Hingga Rp2 Juta

Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda Hingga Rp2 Juta

Karimun, Gatra.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun memberikan sanksi denda kepada siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Sanksi yang diberikan adalah bagi perseorangan yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan diberikan sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 60 menit atau denda administratif sebesar Rp50.000.

 

Sementara itu untuk pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum serta pelaku usaha akan diberikan sanksi teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran pertama, penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran denda Rp500 ribu sampai Rp2 juta.

 

 

"Sanksi yang kita tetapkan sudah tertuang didalam Perbub Nomor 49 tahun 2020. Dimana sanksi pertama kita berikan peringatan lisan dan sanksi kedua kita denda dan untuk pelaku usaha kita cabut sementara izinnya," kata Bupati Karimun Aunur Rafiq, Jumat (11/9/2020).

 

 

Sanksi dalam bentuk denda uang nantinya akan masuk ke kas daerah langsung, dan akan diproses oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sanksi yang diberikan itu merupakan langkah kecil untuk memerangi wabah Virus Covid-19, dan untuk memberikan kesadaran masyarakat yang masih lalai dalam menjalankan protol kesehatan.

 

 

 

 

"Kita lihat masih banyak yang mengabaikan penting protokol kesehatan, dan semoga dengan adanya sanksi ini dapat membuat mereka berfikir banyak kali untuk tidak lagi mengabaikan protokol kesehatan," tegas Rafiq.

69