Blora, Gatra.com- Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Blora langsung bergerak cepat mencopoti spanduk penolakan kehadiran Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang marak bertebaran. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono mengatakan
Pencopotan tersebut karena spanduk itu liar dan mengganggu keindahan kota serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017. "Ada dua yang sudah dicopot, di pojok Lapangan Golf dan di Nglawiyan. Ya karena memang mengganggu keindahan kota,"Ujar Djoko, Jumat (11/9).
Hingga kini pihaknya mengaku belum mengetahui siapa yang memasang spanduk tersebut. Dalam spanduk tersebut hanya dituliskan masyarakat Blora.
"Kita belum tahu siapa yang pasang. Yang jelas mereka tidak ada ijin. Sehingga kami copoti," katanya.
Perlu diketahui KAMI adalah sebuah organisasi yang baru dibentuk di Indonesia, Inisiator KAMI adalah Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo. Namun keberadaan organisasi ini mengundang reaksi dan penolakan sejumlah kalangan.
Dari pengamatan di lapangan setidaknya ada sekitar 4 titik lokasi pemasangan spanduk, yakni di Jl Raya Blora - Randublatung Km 5 Desa Gedongsari Kecamatan Banjarejo, Jl. Agilkusumadya Blora Eks Lapangan Golf Supermario Blora, JL.Ki soreng (Lingkar utara Kota Blora ) Dukuh Nglawiyan Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, dan JL.Raya Blora - Cepu Km.7 Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon.