Mamuju, Gatra.com - Terpidana DPO kasus korupsi kredit fiktif di Bank Sulawesi Selatan dan barat (Sulselbar) cabang Pasangkayu tahun 2006-2007 yang merugikan Negara Rp. 41 Miliar atas nama Kusmadi Chandra di tangkap oleh kejaksaan tinggi Sulbar di kota Magelang, Jawa tengah.
Kusmadi Chandra jadi buronan kejaksaan negeri Mamuju selama sepuluh tahun dan berhasil ditangkap setelah Kejati dan Kejari Mamuju melakukan pengintaian. Terpidana DPO korupsi Rp41 miliar berpindah-pindah sehingga keberadaannya sulit dilacak. Namun berkat kecanggihan teknologi Akhirnya DPO tersebut bisa ditangkap di rumah kontrakkannya di kota Magelang.
"Penangkapan ini berkat bantuan dari kejaksaan agung yang terus melakukan koordinasi dengan Kejati sulbar. Setelah ditangkap terpidana langsung diterbangkan ke Jakarta dan dari Jakarta diterbangkan lagi ke Makassar dan tim Kejari Mamuju Langsung melakukan Penjemputan dan langsung dibawa ke Mamuju." Ujar Kajari Mamuju Ranu Indra. Jumat, (11/9)
Lanjut Ranu Indra, Terpidana DPO Kusmadi Chandra langsung dijebloskan ke rumah tahanan kelas II B Mamuju untuk menjalani masa hukuman sembilan tahun kurungan penjara.
Ranu Indra juga menghimbau kepada DPO lainnya yang masih berjumlah 6 orang agar menyerahkan diri ke Kejari mamuju, sebab Kejari Mamuju dan Kejati Sulbar akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku kredit fiktif yang merugikan Negara Rp. 41 miliar.