Pati, Gatra.com - Diberlakukannya Kartu Tani untuk menebus pupuk subsidi, menyulitkan petani di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Mulai dari proses pembuatan hingga cara penggunaan.
Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Jambean Kidul, Kamelan mengatakan, banyak petani yang belum mendapatkan kartu tani, padahal pemberlakukannya sendiri efektif awal September, sesuai keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Nomor 491 pada 19 Agustus 2020.
“Banyak petani yang belum mendapatkan Kartu Tani. Toh jika sudah dapat untuk penggunaannya masih bingung, ini terkait SDM ya,” ujarnya saat ditemui di area persawahan Desa Jambean Kidul, Kecamatan Margorejo, Kamis (10/9).
Tidak semua petani di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani memegang Kartu Tani menjadi persoalan tersendiri. Mengingat pada bulan Oktober depan sudah memasuki Musim Tanam (MT) pertama. Padahal biasanya pada MT I, biaya operasional bertani sedang tinggi-tingginya.
Apalagi pupuk nonsubsidi memiliki harga yang cukup mencekik petani, yakni di atas harga eceran tertinggi (HET). “Risiko yang paling parah, apabila memasuki proses pemupukan tanaman. Kalau petani tidak bisa mengambil pupuk subsidi menggunakan Kartu Tani, kan kasihan,” imbuhnya.
Ia menilai, persoalan ini muncul lantaran kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada para petani dari jawatan terkait. Tidak hanya petani, dijelaskannya jika tidak sedikit pengecer yang belum siap dengan program tersebut.
“Tidak semua petani paham cara penggunaan Kartu Tani, seperti penggesekan ke mesin EDC, terlebih ada kaitanya dengan perbankan juga,” terangnya.
Ditambahkan, agar instansi terkait maupun Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) turun langsung untuk menyosialisasikan program, baik ditujukan kepada petani maupun tingkat pengecer.