Palembang, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kini telah membentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penerapan protokol kesehatan di Kota Palembang. Ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengatakan, sebelumnya penerapan sanksi terhadap masyarakat yang tidak patuh menerapkan protokol kesehatan sudah pernah dilakukan di Kota Palembang. Hanya saja, sebatas surat edaran dari gugus tugas.
Berbeda halnya kali ini, penerapannya memiliki hukum yang jelas, mulai dari intruksi presiden, kemudian diturunkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub), dan diturunkan kembali menjadi Perwali.
"Jadi aturan kali ini sangat jelas dasar hukumnya. Berbeda dengan yang sebelumnya hanya surat edaran saja," katanya, Kamis (10/9).
Ia menjelaskan, dalam Perwali tersebut, mengatur saknsi bagi siapapun yang melanggar. Sanksinya mulai teguran, tertulis hingga denda. Selain itu, bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi sosial, di antaranya membersihkan lingkungan.
"Untuk saat ini, kami masih melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui jika penerapan protokol kesehatan telah dibentuk Perwali. Artinya, pemerintah serius bakal menindak masyarakat yang nakal," ujarnya.
Sosialisasi ini akan dilakukan secara rutin selama sepekan. Setelah itu, penerapan sanksi kepada para pelanggar akan diberlakukan. Dalam masa sosialisasi ini, pihaknya juga telah melakukan pembagian masker di beberapa titik, seperti di lampu merah, pasar, dan lain sebagainya.
"Kami harap masyarakat mematuhi penerapan protokol kesehatan ini sehingga dapat menekan angka penderita Covid-19," ujarnya.