Jakarta, Gatra.com - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melakukan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri. Salah satu Pati yang dimutasi adalah Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Arman Depari.
Arman ditarik ke Mabes Polri. Dia menjadi Pati di Bareskrim Polri sesuai yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2557/IX/KEP.2020, tanggal 1 September 2020 yang ditandatangani oleh As SDM Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.
Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan pada Rabu (9/9), mutasi terhadap Arman dan beberapa Pati Polri karena mereka sudah memasuki massa pensiun.
"Sesuai TR tersebut, beliau [Irjen Arman Depari] dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun," kata Awi.
Selain Arman, ada juga sejumlah Pati lainnya yang dilakukan mutasi karena sudah memasuki masa pensiun, di antaranya Komjen Iza Fadri, Brigjen Edy Supriadi, Brigjen Agus Riansyah, Brigjen Agus Rianto, Brigjen Agus Irianto, Kombes Kokot Indarto, dan Kombes Agus Satriyo Nurgroho.
Kemudian, Kombes Julius Maralatu Aponno, Kombes Isdiyono, Kombes M. Agus Ria Iriawan, Kombes Ahmid Manputra, Kombes Putut Tjahyo Widodo, Kombes Supardi, Kombes Paulus Agus Irianto dan Kombes Agi Mugiani.
Sementara itu, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 116 Tahun 2020 tertanggal 17 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Arman Depari akan dilantik lagi sebagai Deputi Pemberantasan BNN.
Dalam Kepres yang beredar di kalangan wartawan tersebut, Arman terlebih dahulu diberhentikan secara hormat terhitung mulai 1 September 2020. "Terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," demikian poin kesatu Kepres tersebut.
Sedangkan dalam poin keduanya, Arman kembali dilantik sebagai Deputi Pemberantasan BNN terhitung sejak dilantik pada atau setelah tanggal 1 September 2020.
"Kepadanya diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon 1.a, sesuai peraturan perundang-undangan," demikian poin keduanya.
Soal Kepres tersebut, Gatra.com meminta konfirmasi kepada Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman. Namun, yang bersangkutan belum merespons sambungan telepon dan pesan tertulis yang disampaikan ke nomor gawainya.