Home Hukum Melanggar Prokes Calon Kepala Daerah Bisa Dipidana

Melanggar Prokes Calon Kepala Daerah Bisa Dipidana

Surabaya, Gatra.com - Polisi mengimbau semua calon kepala daerah (cakada) agar wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama prses kontestasi Pilkada 2020. Bagi siapapun yang melanggar, apalagi dalam keadaan positif Covid-19, dapat dipidana penjara 6 bulan hingga 1 tahun.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, hukum pidana tersebut sudah termuat dalam UU Kesehatan tentang pencegahan penyakit menular. Selain itu, ada juga pidana berdasarkan Undang-undang karantina dan pencegahan penyakit menular.

"Isinya, barang siapa yang mebgetahui dirinya tertular atau terkonfirmasi positif Covid-19 namun tetap hadir dalam kerumunan itu ada undang-undangnya. Kalau lalai, dapat dipidana kurungan 6 bulan. Kalau sengaja bisa dipidana 1 tahun," kata Fadil saat berpidato di Tugu Pahlawan, Kamis (10/9).

Selain itu, Fadil juga menyebut bahwa ada undang-undang lain seperti PKPU nomor 10 Tahun 2020 dan peraturan Badan Pengawas Pemilu yang juga menyebutkan penerapan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan.

Untuk itu, Fadil berharap kerumunan selama kontestasi Pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi (rakor) virtual di Gedung Negara Grahadi kemarin (9/9), Menko Polhukam Machfud MD mengatakan bahwa sanksi yang diberlakukan dapat bersifat administratif, yakni teguran. Hingga sanksi pidana, yang merupakan pilihan terkahir.

Sanksi pidana tersebut dapat diambil dari payung hukum atau Undang-undang lain yang dapat dijadikan pedoman dalam penerapan protokol kesehatan pada semua tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020. Karenanya, semua aturan dan perundang-undangan tersebut perlu disosialisasikan kepada seluruh elemen partai politik, pasangan calon kandidat, dan massa pendukung.

"KPU dan Bawaslu perlu segera mengumpulkan para kontestan (pasangan calon kandidat kepala daerah) dan petinggi parpol di daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Untuk menegaskan pelaksanaan peraturan tentang protokol kesehatan dengan berbagai konsekuensinya," kata Machfud.

Selain berupa teguran dan pidana, Machfud menyebut bahwa akan ada penerapan sanksi lain apabila melanggar protokol kesehatan selama tahapan penyelenggaraan Pilkada. Mulai dari diskualifikasi sebagai kandidat hingga sanksi dari Kementerian Dalam Negeri untuk kandidat terpilih yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

164