Home Politik Bupati Labuhanbatu Mengajukan Cuti Kampanye Pilkada

Bupati Labuhanbatu Mengajukan Cuti Kampanye Pilkada

Labuhanbatu, Gatra.com - Bupati Labuhanbatu, H Andi Suhaimi Dalimunthe telah mengajukan cuti selama masa kampanye Pilkada Desember tahun 2020 ke Gubernur Sumut, Eddy Rahmayadi, beberapa hari lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu, HM Yusuf Siagian, Kamis (10/9) menjelaskan, bahwa usulan cuti sudah dilayangkan H Andi pada hari Senin yang lalu.

Terkait siapa nantinya yang akan menjadi Bupati Labuhanbatu sementara, dia menjelaskan itu semua tergantung keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Titto Karnavian.

Pastinya ujar Sekda Yusuf, selama cuti kampanye, Bupati Labuhanbatu akan meninggalkan semua fasilitas milik negara. "Diluar tanggungan negara," sebutnya.

Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi menerangkan, terkait kampanye didatur dalam Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017, sedangkan waktu massa berkampanye diatur di Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 yang dimulai sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember mendatang.

"Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam Pilkada, ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye. Kemudian, calon petahana dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya," kata dia.

Hal senada diungkapkan Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Makmur, sesuai aturan yang ada, cuti dimaksud merupakan semua kebutuhan pembiayaan dan fasilitas selama massa kampanye, tidak akan ditanggung oleh negara.

646