Siak, Gatra.com - Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal menyampaikan batas waktu pengunduran diri anggota DPRD yang ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak, lima hari setelah penetapan pasangan calon (Paslon).
"Maksimal lima hari setelah ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati," kata Rizal dihubungi Gatra.com, Kamis (10/9).
Rizal mengatakan, penetapan dilakukan 23 September. Lalu, keesokan harinya (24 September), pencabutan nomor urut pasangan calon.
"Aturannya sudah seperti itu. Begitu pula dengan petahana, wajib cuti sesudah ditetapkan sebagai calon," ujarnya.
Untuk diketahui, dari tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar ke KPU Siak Minggu lalu, satu diantaranya anggota DPRD Siak aktif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sujarwo.
Sujarwo sendiri sebagai bakal calon wakil bupati mendampingi Said Arif Fadillah. Pasangan ini didukung Golkar, Gerindra, dan PDIP.
Sedangkan petahana, Alfedri didukung PAN, PPP, PKB, Hanura, NasDem serta dua parpol non parlemen, PKPI dan Gelora.
Ketua PAN Siak itu berpasangan dengan Husni Merza, Direktur Permodalan Siak (Persi), salah satu BUMD di Kabupaten Siak.
Lalu, paslon ketiga yang mendaftar ke KPU Siak Minggu lalu, Sayed-Reni. Pasangan ini didukung Demokrat-PKS.