Jepara, Gatra.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah akhirnya menyegel Enjang Coffe, Kamis (10/9) pagi. Pasalnya, cafe yang berada di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan ini nekat menyelenggarakan acara live pesta musik di tengah pandemi Covid-19.
Acara live musik ini berlangsung pada Rabu (9/9) malam. Tampak ratusan pengunjung dengan enjoy berjoget tanpa menghiraukan protokol kesehatan. Dari tak menggunakan masker hingga abai jaga jarak. Video live musik ini bahkan viral di media sosial masyarakat Kota Ukir.
Setelah mendapatkan laporan dari warga, Polsek Tahunan langsung menyergap dan membubarkan pengunjung. Mereka dibubarkan sekitar pukul 20.30 WIB atau satu jam setelah live musik berlangsung. Kemudian paginya, Kamis (10/9) ditindaklanjuti Satpol PP Jepara untuk penyegelan.
“Pagi tadi kami sudah menyegel cafe ini. Selain melanggar peraturan terkait kerumunan di masa pandemi, ternyata cafenya belum memiliki izin resmi,” kata Kabid Penegakan UU Tibum dan Tanmas Satpol PP Jepara, Anwar Sadat usai melakukan penyegelan, Kamis (10/9).
Pihaknya mengaku, sudah beberapa kali mendapatkan laporan terkait aktivitas live music di Enjang Coffe. Bahkan video-video terkait ramainya kerumunan di live musik itu bukan kali ini saja terpampang di medias sosial (Medsos). “Sudah sering saya lihat postingan-postingan kerumunan live musik di Enjang Coffe,” paparnya.
Bahkan, pihak Satpol PP juga sudah dua kali melakukan operasi gabungan dengan aparat lain. Namun setelah sampai di lokasi, Enjang Coffe sudah sepi tanpa pengunjung. Padahal laporan yang sudah masuk kepadanya sudah banyak terkait aktivitas itu. “Sering kami patroli ke arah sana (Ngabul). Tapi setelah dekat dengan Enjang Coffe, pengunjung lebih dulu bubar,” bebernya.