Home Hukum Bunuh Ibu Kandung Karena Bisikan Gaib, Jalani Tes Kebohongan

Bunuh Ibu Kandung Karena Bisikan Gaib, Jalani Tes Kebohongan

Temanggung, Gatra.com - Kendati penanganan kasus pembunuhan anak terhadap ibu kandungnya sendiri di Temanggung, Jawa Tengah telah melalui tahap rekonstruksi ulang namun polisi belum bisa menyimpulkan motif tersangka. Pengakuan tersangka Supangat (48), yang bersikukuh membunuh ibunya karena bisikan gaib membuat polisi melakukan upaya tes kebohongan melalui lie detector.

"Memang ada tes kebohongan itu tapi untuk hasilnya kami masih menunggu. Jadi sementara kami masih menunggu hasil, kami sudah melakukan pengecekkan untuk itu (lie detector)," kata KBO Satreskrim Polres Temanggung Iptu Tasari, Rabu (9/9).

Diakuinya polisi masih harus bekerja keras karena belum berhasil menguak motif utama tersangka Supangat (48) dan Hidayah Murwati (32), menghabisi nyawa Naruh (75), yang merupakan warga Dusun Jeketro, Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung. Tersangka bersikukuh melakukan perbuatan itu karena bisikan gaib. Untuk itu polisi melakukan tes uji kebohongan.

Kasatresrkim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri menegaskan, pihaknya memang masih melakukan pendalaman karena keterangan tersangka melakukan pembunuhan kepada ibunya atas dasar bisikan gaib, yang secara logika sulit diterima. Dari hasil pemeriksaan sementara psikologi kondisi kejiwaan tersangka normal.

"Jadi kemarin memang penyidik melakukan upaya kembali karena memang tersangka mengatakan ada bisikan-bisikan gaib sehingga kita berupaya untuk memeriksakan tersangka tersebut ke bagian Psikolog Polda. Nah untuk hasil tertulis sendiri masih belum kita dapatkan. Namun dari hasil sementara memang untuk tersangka tidak ada gangguan kejiwaaan. Ya normal, tetapi tertulisnya sendiri masih dalam proses,"katanya.

Pengacara tersangka Catur Sulistyo, mengakui memang ada tes lie detector namun pihaknya belum bisa menjelaskan secara terperinci sebab hal itu nantinya baru bisa terjawab setelah ada di berkas acara pemeriksaan (BAP) yang final. Senada dengan kepolsian, ia juga mengungkap jika soal kejiwaan tersangka normal, tapi ada ketidaksinkronan antara pengakuan tersangka Supangat dengan Hidayah. Pangat mengaku karena bisikan gaib sedangkan Hidayah mengaku membunuh karena ada motif ekonomi di mana yang berkembang di masyarakat ada keinginan tersangka menjual tanah korban namun tidak disetujui.

"Iya ada (lie detector) tapi itu nanti masuk dalam BAP, kalau belum jadi kita belum bisa melihat, karena itu akan menjadi pertimbangan dalam persidangan sekarang masih menjadi pro justicia sehingga kita tidak bisa membukanya sebelum jadi berkas. Kalau mental tersangka normal, tapi saya melihat ada ketidak sinkronan antara laki-laki dan perempuan di mana yang satu mengatakan bisikan gaib yang satu karena masalah ekonomi,"katanya.

Guna mempertegas keterangan BAP polisi sudah menggelar rekosntruksi ulang di Mapolres Temanggung Selasa (8/9). Sedikitnya ada 22 adegan diperagakan tersangka Supangat, Hidayah dan sejumlah saksi dengan lancar.

Pangat sendiri saat diminta keterangan tetap bersikukuh bahwa aksinya bukan atas kemauannya sendiri tapi karena ada yang menggerakkannya secara gaib. Sebelum kejadian ada bisikan sebanyak dua kali dengan kalimat "ayo-ayo" dan tiba-tiba tubuh serta tangannya tergerak untuk membunuh ibu kandungnya yang tengah tertidur lelap di kamar.  

"Saya sebenarnya tidak tega tapi seperti ada bisikan menarik badan saya sehingga reflek menuju orang tua bisikannya dua kali "ayo-ayo" gitu," katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat 33 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lalu dijerat pula dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

898