Siak, Gatra.com - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa ratusan kepala kampung (Kakam) di Kabupaten Siak. Mereka diperiksa di kantor Kejari Siak terkait dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Siak tahun anggaran 2014-2019.
"Kita menyediakan tempat saja karena kalau ke Kejati terlalu jauh. Ini penyidikan dari Kejati. Pemeriksaan sudah mulai dari Senin (7/9)," kata Kajari Siak, Aliansyah, Rabu (9/9).
Aliansyah mengaku tidak tahu siapa-siapa saja yang dipanggil dan materi pemeriksaannya. Namun ia tidak menampik bahwa yang datang ke kantor Kejari sejak Senin kemarin ratusan kepala kampung.
Selain itu, kata Aliansyah, pemanggilan juga ada terhadap mantan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan. Indra dipanggil dalam kapasitas sebagai mantan Ketua Karang Taruna dan Ketua KNPI Siak. "Yang bersangkutan ada dipanggil," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPD II Golkar Siak itu juga telah diperiksa di Kantor Kejati Riau di Pekanbaru soal dugaan korupsi dana Bansos tersebut.
Kajati Riau belakangan ini memang kerap melakukan pemeriksaan terhadap pejabat atau mantan penjabat di Kabupaten Siak.
Bahkan, pemanggilan dengan dugaan tindak pidana korupsi Bansos itu juga pernah ditujukan kepada mantan Kepala Bapedda Siak yang kini menjabat Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya.