Mataram, Gatra.com - Berdasarkan evaluasi masa pendaftaran calon kepala daerah yang berlangsung serentak 4-6 September lalu, pemerintah mencatat kepala daerah petahanan yang paling banyak melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Sesuai instruksi Presiden, Pilkada harus tetap berjalan sebagai agenda nasional karena pandemi belum akan berakhir. Jika ditunda, dapat menimbulkan dampak pada pemerintahan di daerah. Namun demikian, sesuai tugas utama pemerintah saat ini yakni pelayanan kesehatan maka penyelenggaraannya harus benar benar mematuhi disiplin protokol kesehatan", jelas Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) Mahfud MD saat rapat koordinasi khusus pengamanan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid 19 pada Pilkada Serentak 2020 melalui daring di Mataram, Rabu (9/9).
Dalam Rakor khusus yang diikuti Gubernur NTB Zulkieflimansyah Mahfud MD menambahkan, kebijakan pelayanan kesehatan di masa pandemi itu, yakni Inpres 6/2020 tentang penegakan disiplin dan hukum protokol kesehatan. Dalam penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi ada pula Peraturan KPU 10/2020 dan peraturan Bawaslu Nomor 04/2020 sebagai rambu rambu dalam penyelenggaraannya.
Mahfud MD juga menyatakan, dalam rangka evaluasi penyelenggaraan tahapan Pilkada serentak yang telah dimulai 4 - 6 September lalu dalam tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah ditemukan 242 pelanggaran termasuk pelanggaran khusus terkait protokol kesehatan Covid 19.
“Teguran diberikan kepada 56 calon kepala daerah petahana dengan pelanggaran terbanyak karena pengerahan massa saat mendaftar. Data lainnya, dari 583 bakal calon, 46 diantaranya positif terpapar Covid 19,” ujar Mahfud.
Kepala BNPB, Doni Monardo yang juga ketua Satgas Covid 19 mengatakan, potensi klaster Pilkada ini sangat tinggi. Faktor kerumunan massa sangat mungkin terjadi dari potensi euforia, arak arakan sampai dengan hari pencoblosan pada 9 Desember depan. Jika manajemen penanganan tidak dikoordinasikan lintas sektoral. Terlebih di zona merah maupun zona beresiko rendah sampai sedang.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengingatkan bentuk antisipasi pencegahan dan penegakan disiplin dan hukum bagi mereka yang melanggar diperkuat dengan aturan perundang undangan lain sampai dengan peraturan daerah dan perda tentang penegakan hukum dan disiplin Covid 19. Mengingat keterbatasan kewenangan Bawaslu maupun KPU, secara bersama sama koordinasi keamanan melibatkan TNI, Polri, Satgas Covid 19 dan Pol PP sesuai bentuk kerawanan yang terjadi termasuk dalam penegakan protokol kesehatan.
"Perlu dibuat juga pakta integritas para peserta Pilkada selain aman damai juga patuh pada protokol kesehatan", ujar Tito.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, tahapan Pilkada sudah dimulai sejak 15 Juni. Dalam peraturan KPU juga terdapat pelaksanaan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan. Antara lain, aturan kampanye dengan format rapat umum hanya dibolehkan satu kali untuk 100 orang. Begitupula dengan pertemuan terbatas tatap muka dan dialog.
“Saat pencoblosan, simulasi pemungutan suara selain penerapan protokol kesehatan, KPU juga memberikan sarung tangan plastik bagi pemilih, bilik khusus bagi mereka yang ber suhu tubuh diatas normal dan tinta yang tidak mencelup jari tapi diteteskan petugas usai mencoblos. Pemilih juga dibatasi 500 orang per TPS dengan pengaturan kedatangan agar tidak menumpuk,” jelas Arief.