Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji alias gratifikasi yang membelitnya.
"Tersangka PSM [Pinangki Sirna Malasari] diperiksa guna melengkapi kekurangan bahan keterangan," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Rabu (9/9).
Tersangka Pinangki kembali diperiksa karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan sebagai tersangka.
Sedangkan untuk tersangka kasus pemupakatan jahat pemberian gratifikasi kepada tersangka Pinangki, yakni tersangka Djoko Soegiarto Tjandra (Djoker) dan Andi Irfan Jaya, penyidik memeriksa 7 orang saksi.
Mereka yakni Rahmat selau teman Pinangki, Christian Dylan selaku Kepala Cabang PT Astra International atau BMW Cabang Cilandak, dan Gunito Wicaksono selaku Pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang.
Selanjutnya, selaku Sales PT Astra International, Tbk atau BMW Cabang Cilandak, Yenny Praptiwi; Agent Broker Apartement Pakubuwono, Ronald Halim; Agent Broker Apartement Essence, Shinta Kurstatin; Pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang, Matius Rene Santoso.
"Pemeriksaan tersangka dan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejagung telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada tim jaksa penuntut umum untuk diteliti.
"Telah memasuki pemberkasan dan sudah diserahkan untuk tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI," katanya, Selasa kemarin.
Dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka, partama; oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari karena diduga menerima hadiah atau janji (gratifikasi) untuk memuluskan pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Djoko S. Tjandra dalam perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Pinangki diduga menerima uang suap sejumlah US$500.000 atau setara Rp7,4 miliar. Yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah itu, Kejagung menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoker) karena diduga memberikan gratifikasi kepada Pinangki terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Djoker pun disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ketiga, yakni tersangka Andi Irfan Jaya dari pihak swasta karena diduga memberikan gratifikasi. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-53/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020.
Kejagung menyangka Andi Irfan Jaya melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Ayat (1) huruf b atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kasus tersangka Pinangki Sirna Malasari, tim penyidik sudah melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti (tahap I). Sedangan untuk tersangka Djoker dan Andi Irfan Jaya masih dalam pemberkasan.