Home Info Sawit Sengketa Kebun Sawit, Hakim Tolak Saksi Kombes MZM

Sengketa Kebun Sawit, Hakim Tolak Saksi Kombes MZM

Siak, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Siak mengabulkan permintaan penggugat mantan Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqien (MZM), Rabu (9/9).

Dua orang saksi yang dihadirkan Zainul Muttaqien dalam kasus pemasangan plang atas nama Zainul sendiri di lahan seluas 300 hektare milik Samin ditolak lantaran tidak memiliki izin dari atasannya. Sebab, kedua saksi Ferdiansyah dan Suryadi Putra bekerja sebagai anggota Polri.

"Karena surat izin jadi saksi dari atasan keduanya tidak ada, maka sidang ditunda dan kembali dilaksanakan pada Rabu 16 September," kata Ketua Majelis,
Risca Fajarwati didampingi dua anggota Farhan dan Dewi.

Kedua saksi sempat menyampaikan ke majelis bahwa surat izin tersebut akan diberikan menyusul. Mereka beralasan diberitahu jadi saksi dalam kasus ini mendadak.

"Izin lisan dari pimpinan sudah ada yang mulia. Bagi kita (polisi), izin lisan dari pimpinan itu lebih baik dari pada surat," kata Ferdiansyah, anggota Polri yang bertugas di Bidkum Polda Riau.

"Tapi ini sidang pak. Jadi kami harus punya bukti bahwa anda diizinkan oleh atasan Anda sebagai saksi di persidangan ini," jawab Risca.

Penasehat Hukum (PH) Zainul Muttaqien, Wahyu Yandika mengaku tidak keberatan atas keputusan majelis menunda persidangan. Ia mengatakan pada sidang lanjutan nanti, saksi yang dihadirkan tadi akan membawa surat izin yang diminta majelis hakim tersebut.

"Tak apa. Pada sidang lanjutan nanti, kedua saksi yang kita hadirkan tadi akan membawa surat izin dari atasnya," kata Wahyu kepada wartawan usai persidangan.

Sementara itu, penasehat hukum penggugat (Samin), Eddy Ramadhan mengatakan, yang dilakukan oleh majelis hakim sudah tepat. Sebab, seorang polisi dalam melakukan suatu hal, wajib memiliki surat izin dari atasannya.

"Protapnya begitu. Maka sebagai penggugat kita keberatan dan meminta kepada majelis agar saksi yang dihadirkan memiliki surat izin dari atasannya," kata dia.

Eddy pun mengaku keberatan saksi yang dihadirkan tergugat adalah anggota polri. Sebab, kata Eddy, dalam perkara perdata ini sifatnya privat melawan privat.

"Menurut kami tidak etis juga rasanya seorang polisi menjadi saksi. Sebab, kita khawatirkan dalam memberikan kesaksian nanti mereka bisa membongkar rahasia penyidikan. Karena hasil penyidikan itu tidak boleh diketahui oleh siapapun. Itu rahasia penyidik. Jika disampaikan itu dan diketahui oleh publik, menurut saya itu menyalahi koridor yang ada," kata dia.

Maka itu, lanjut Eddy, jika pada sidang ke-18 nanti, saksi tergugat tadi memberikan keterangan menyangkut soal penyidikan, maka pihaknya juga akan menolak kesaksian tersebut.

Untuk diketahui, Samin menggugat Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqien karena dilahan Samin seluas 300 hektar di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, terpasang plang bertuliskan tanah milik Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqien.

Padahal, lahan bertuliskan nama Kombes tadi milik Samin sejak tahun 2001 silam. Lahan seluas 300 hektar itu dimenangkan Samin dalam lelang. Pada tahun 2017 lahan yang dulunya kebun karet itu diganti menjadi kebun sawit.

994