Home Kesehatan Warga Masa Bodoh, Kasus Covid Melonjak, Pemkab Siapkan Denda

Warga Masa Bodoh, Kasus Covid Melonjak, Pemkab Siapkan Denda

Slawi, Gatra.com - Jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah terus menunjukkan tren peningkatan. Pemerintah kabupaten (pemkab) setempat akan menerbitkan peraturan terkait sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan untuk menekan jumlah kasus.

Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan, peraturan bupati (perbup) untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020? sudah disusun. Dalam perbup itu, terdapat sanksi administrasi berupa denda yang akan dikenakkan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"Intinya bahwa perbup yang akan diterbitkan ini adalah tindak lanjut Inpres yaitu ada sanksi denda. Kalau perbup yang sebelumnya sudah diterbitkan belum ada sanksi denda," kata Umi, Rabu (9/9).

Umi menjelaskan, sanksi dalam perbup berlaku untuk perorangan dan pelaku usaha. Untuk perorangan, sanksi yang dikenakkan meliputi teguran lisan dan tertulis, mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu nasional, membersihkan sarana fasilitas umum, memberikan sedekah dan denda sebesar Rp10 ribu.

"Bagi pelaku usaha, sanksinya teguran lisan dan tertulis, kemudian denda administratif sebesar Rp50 ribu dan penghentian usaha sementara sampai pencabutan izin usaha," jelas Umi.

Menurut Umi, perbup tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Setelah diterbitkan, sosialisasi akan terlebih dahulu dilakukan kepada masyarakat. "Ada tahap sosialisasi, apakah satu bulan atau dua bulan karena sosialisasi ini harus dilakukan ke seluruh pelosok desa," ujarnya.

Umi mengatakan, kebijakan pemerintah melonggarkan pembatasan sosial di era normal baru belum sepenuhnya diikuti dengan perubahan perilaku masyarakatnya dalam menerapkan protokol kesehatan. Indikasinya, penularan virus corona masih terus terjadi dan kecenderungannya terus meningkat.

"Kebijakan kami membuka destinasi wisata, mengizinkan digelarnya acara hajatan, pentas seni dan hiburan hingga pembelajaran tatap muka belum sepenuhnya diimbangi dengan penerapan protokol kesehatan. Jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal juga trennya masih meningkat. Hari ini sudah di angka 107 kasus," ujarnya.

Untuk itu Umi berharap kebijakan pemkab yang akan mulai memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan dalam waktu dekat bisa membuat masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga jumlah kasus bisa ditekan.

"Kebijakan ini semata-mata demi keselamatan kita bersama, demi memutus rantai penularan Covid-19 dan mengakhiri pandemi Covid-19. Karena kuncinya, semua terletak pada kedisiplinan diri kita masing-masing mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," tandasnya.

114