Bandung, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji coba dan simulasi rekapitulasi online menggunakan aplikasi E-rekap atau Sirekap di GOR Voli Si Jalak Harupat, Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Rabu (9/9).
Rencananya, KPU bakal menggunakan rekapitulasi online untuk Pemilu tahun 2024 mendatang, dengan harapan Pemilu semakin demokratis.
"KPU punya harapan pada pemilu 2024, hasilnya (bisa diketahui) tidak seperti sebelumnya mesti menunggu sampai 30 hari lebih," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Viryan Aziz di lokasi.
Menurutnya, secara regulasi Sirekap memungkinkan bisa diterapkan. Sehingga diharapkan pada posisi yang optimis ada beberapa daerah yang bisa menerapkan Sirekap sebagai hasil resmi pada Pilkada Serentak 2020.
"Namun untuk seluruhnya belum tentu bisa atau bisa kami katakan tidak bisa, karena perlu kesiapan-kesiapan tertentu," tuturnya.
Viryan memaparkan, kesiapan-kesiapan tertentu sebagaimana ditentukan Undang-undang dan keputusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan KPU, yang sedang disiapkan di berbagai daerah.
"Nanti sekitar bulan November akan mendapatkan gambaran, apakah memungkinkan diterapkan sebagai hasil resmi di daerah-daerah tertentu atau tidak," katanya.
Saat ditanya daerah mana saja yang sudah bisa menerapkan aplikasi tersebut, Viryan mengaku, pihaknya mempunyai indikator.
"Indikator itu sedang dikomunikasikan dengan teman-teman daerah, karena ini Pilkada, maka dukungan dan kondisi lokal menjadi penting," ucapnya.
Viryan berharap ada dua daerah yang bisa menerapkan Sirekap sebagai hasil resmi Pilkada.
"Kita belum memadai untuk kegiatan rekapitulasi atau hasil akhir. Ini yang terus kami upayakan pemecahannya, salah satunya dengan sirekap ini," katanya.