Karanganyar, Gatra- Tim Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kabupaten Karanganyar merancang penanganan terpadu bersama Satnarkoba Polres. Salah satunya rehabilitasi pecandu narkoba.
Sekretaris II P4GN Karanganyar, Hendro Prayitno mengatakan program rehabilitasi itu diusulkan dalam pembahasan anggaran daerah tahun 2021. Mereka yang diusulkan mendapat rehabilitasi akan dikonsultasikan ke Satresnarkoba. Tujuannya agar penanganannya tidak salah sasaran.
"Tentu saja yang direhabilitasi itu masih potensial dibina. Artinya bukan residivis. Lalu di usia produktif yang patut dipertahankan masa depannya," katanya di sela gelar barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Karanganyar, Rabu (9/9).
Berdasarkan catatan Satnarkoba Polres Karanganyar, sebanyak 35 kasus ditanganinya. Dari jumlah tersebut berhasil ditangkap 46 tersangka. Rata-rata tersangka berusia produktif antara 26 -36 tahun sebanyak 16 orang. Sedangkan umur 19-25 sebanyak 16 orang.
Ketua P4GN Karanganyar Rober Christanto mengapresiasi kerja Satnarkoba Polres. Dikatakannya, Satnarkoba telah menginventarisasi para pengguna yang potensial dibina.
"Sudah diinventarisasi anak-anak yang terjerat narkoba. Para orangtuanya ingin mereka kembali hidup normal dan menata masa depan. Nanti bisa direhabilitasi ke rumah rehab," katanya.
Sejauh ini, P4GN terus melakukan sosialisasi ke berbagai lini masyarakat terkait bahaya konsumsi narkoba bagi kesehatan dan kelangsungan pembangunan bangsa.
Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi mengakui terjadi kenaikan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di semester I tahun 2020. Ia menyebut pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktornya.
"Mungkin orang banyak dirumahkan karena pandemi. Sehingga mereka mencoba cara mudah mendapatkan uang dengan berjualan narkoba. Dari aparat senddiri tak pernah lelah bergerak memberantasnya dan melakukan pembinaan," katanya.
Dalam kesempatan itu, P4GN memberikan piagam penghargaan kepada 7 anggota tim Satresnarkoba dan Kapolres Karanganyar.