Kebumen, Gatra.com - KPU Kabupaten Kebumen memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020, karena hingga resmi ditutup pada 6 September pukul 24.00 WIB, hanya satu Bapaslon yang mendaftar, yakni pasangan Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih.
"Perpanjangan pendaftaran dimulai dengan melakukan rapat pleno perubahan tahapan. Yang dilanjutkan sosialisasi kepada partai politik, stakeholder terkait dan masyarakat Kebumen. Sosialisasi selama tiga hari yaitu 7-9 September 2020," kata Ketua KPU Kebumen, Yulianto saat menerima rombongan Bupati Kebumen di Kantor KPU Rabu siang (9/9).
Setelah masa sosialisasi, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon mulai tanggal 10-12 September 2020.
"Adapun waktu pendaftaran pada tanggal 10 dan 11 September 2020, dimulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan, pada tanggal 12 September hingga pukul 24.00 WIB," jelas Yulianto.
Yulianto menyebut, pada masa perpanjangan pendaftaran ini, parpol atau gabungan parpol diberi ruang untuk tetap bertahan pada koalisi sebelumnya atau mengubah komposisi koalisi. Jika terjadi perubahan pada koalisi pengusung, maka Paslon tersebut harus mendaftar kembali pada masa perpanjangan ini.
Yulianto menambahkan, jika sampai batas akhir masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu Paslon dan memenuhi syarat, maka paslon tersebut akan beradu dengan kolom kosong.
“Semua perubahan tahapan pencalonan ini tidak mengubah tanggal penetapan Paslon, yaitu pada tanggal 23 September 2020,” katanya.