Karimun, Gatra.com – Sebanyak 532,9 ton amonium nitrat telah dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Rabu (9/9).
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudarwidadi dan dihadiri pejabat tinggai Kejagung RI dan sejumlah pihak terkait.
Pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun dan disiram air, di dalam galian tanah di tempat pemusnahan milik Bea Cukai Kepri.
Amonium nitar yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Bea Cukai sejak 8 tahun lalu, dan baru dapat dimusnahkan.
"532,9 ton itu merupakan kasus di 2 wilayah, yaitu Batam dan Karimun. Baru dapat dimusnahkan karena menunggu surat peralihan dari Kejagung RI," kata Sudarwidadi, Rabu (9/9).
Awalnya barang bukti merupakan hasil kegiatan dari bea cukai terhadap penyelundupan, ditindaklanjuti dari kejaksaan Karimun dan Tanjungpinang. Akhir pada persidangan itu barang bukti dirampas untuk negara," ujarnya saat pemusnahan Amonium Nitrat di kantor DJBC Khusus Kepri, Rabu (9/9).
Sebelum diputuskan untuk dimusnahkan, ratusan ton amonium nitrate tersebut sudah dilakukan pelelangan, namun proses pelelangan mengalami kendala sehingga diputuskan untuk dimusnahkan, sebelum menimbulkan ledakan seperti di Beirut Lebanon beberapa waktu lalu.
"Kendala pelelangan yaitu izin dari Kapolri dan sulitnya pembeli untuk melakukan proses lelang," ungkapnya.