Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Grace Veronica Sompie, anak dari mantan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), dalam kasus dugaan korupsi yang membelit tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya terkait gratifikasi kepada oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (8/9), mengatakan, yang bersangkutan diperiksa atau dimintai keterangan sebagai saksi untuk 2 orang tersangka.
"Grace Veronica Sompie selaku anak mantan Dirjen Imigrasi, saksi untuk tersangka PSM [Pinangki Sirna Malasari] dan AIJ [Andi Irfan Jaya]," katanya.
Selain itu, dua orang dari pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM. Keduanya yakni Usin selaku Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian dan Danang Sukmawan selaku Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian.
Seorang saksi lainnya yakni Direktur PT Indo Mobil Trada Nasional, Darwin Yohanes Siregar. Dia juga saksi untuk tersangka Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoker dan Andi Irfan Jaya soal gratifikasi kepada oknum jaksa Pinangki.
Selain itu, penyidik Pidsus Kejagung juga memeriksa seorang saksi lagi untuk tersangka Djoker dan Andi Irfan Jaya. Saksinya yakni Djoko Triyono, pengegola Apartemen Essence Darmawangsa. Yang bersangkutan sebelumnya pernah diperiksa dalam kasus ini.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," ujar Hari.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka, partama; oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari karena diduga menerima hadiah atau janji (gratifikasi) untuk memuluskan pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Djoko S. Tjandra dalam perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Pinangki diduga menerima uang suap sejumlah US$500.000 atau setara Rp7,4 miliar. Yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah itu, Kejagung menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoker) karena diduga menyuap Pinangki terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Djoker pun disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ketiga, yakni tersangka Andi Irfan Jaya dari pihak swasta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-53/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020.
Kejagung menyangka Andi Irfan Jaya melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Ayat (1) huruf b atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kasus tersangka Pinangki Sirna Malasari, tim penyidik sudah melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti (tahap I). Sedangan untuk tersangka Djoker dan Andi Irfan Jaya masih dalam pemberkasan.