Home Hukum Majelis Hakim Vonis Robianto Tak Bersalah

Majelis Hakim Vonis Robianto Tak Bersalah

Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis terdakwa Robianto Idup, komisaris PT DBG, tidak terbukti melakukan penggelapan dan penipuan dalam perkara PT DBG vs GPE dan membebaskannya dari segala tuntutan penuntut umum.

"Melepaskan saudara Robianto Idup dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa, kemampuan, kedudukan, serta harkat martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim, Florensia Kendengan, membacakan amar putusan pada Selasa (8/9).

Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa Robianto Idup dari tahanan serta memulihkan semua harkat martabatnya.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Robianto Idu, Dhito HF. Sitompul, mengatakan, pihaknya akan merundingkan apakah akan melakukan langkah hukum atau tidak, yakni melaporkan balik pelapr kliennya.

Tim kuasa hukum akan membahas soal kemungkinan langkah hukum tersebut karena klienya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana putusan majelis hakim atas perkara atau kasus yang dilaporkan pihak pelapor kepada kepolisian.

"Pidana penipuannya tidak ada. Jadi kita lihat ini ada persengkatan bisnis dan ini adalah perdata. Harusnya jalur perdata," ujarnya.

Sedangkan soal vonis bebas Robianto Idup, tim kuasa hukum mengapresiasi majelis hakim mempertimbangkan perjanjian kerja sama ?antara PT DBG dengan PT GPE. Karena itu, jika PT GPE merasa belum dibayar atas kerja sama tersebut, maka bisa duduk bersama di Badan Administrasi Nasional Indonesia (BANI).

"Kita selesaikan itu hukumannya. Tapi mereka menggunakan jalan pintas melaporkan klien kami ke Kepolisian," kata Dhito.

Sementara itu, ?Ketua Kuasa Hukum Robianto Idup, Philipus Harapenta Sitepu, mengatakan, pihaknya mensinyalir ada permainan oleh aparat penegak hukum yang menagani perkara ini. Pasalnya, perjanjian yang menjadi pokok perkara kasus PT DBG vs PT GPE tidak diserahkan dan surat perjanjian sebagai bukti bahwa ini perkara perdata.

"Kemudian dalam persidangan saksi ahli dari Kepolisian menyatakan bahwa kasus itu adalah perdata karena adanya perjanjian," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marly dan Boby menuntut terdakwa Robianto Idup dihukum 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHP terkait kerja sama penambangan batubara di Kalimantan Barat (Kalbar).

605