Jambi, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi masih mengkaji opsi apakah akan turun ke wilayah zona merah Covid-19 atau memilih verifikasi faktual secara daring untuk memastikan keabsahan ijazah kandidat Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020.
"Untuk memastikan itu KPU akan memverifikasi ke lembaga terkait. Supaya yakin dan secara faktual dokumen itu sah dan memenuhi syarat sesuai ketentuan. Insya Allah ini akan dilakukan oleh KPU Provinsi dan juga kabupaten/kota, bila dianggap ada yang diragukan," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi, kepada Gatra.com, Selasa (8/9).
Sanusi menyebut, kandidat Bacagub dan Bacawagub yang tercatat memiliki ijazah di luar Provinsi Jambi adalah Fachrori Umar, Cek Endra, Ratu Munawwarah.
"Pak Fachrori SMA/sederajatnya di Sumatera Barat, Cek Endra di Yogyakarta SMA/sederajatnya, Ratu Munawwarah Madrasah Aliyah nya di Jawa Barat. Ini yang termonitor, kita punya catatan itu, akan kita dalami dengan melakukan klarifikasi dan faktualisasi," ujarnya.
KPU akan faktualisasi ijazah kandidat di wilayah yang saat ini masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19, seperti apa kesiapan KPU? Sanusi mengatakan seandainya faktualisasi tetap dilakukan di zona merah maka protokol kesehatan akan tetap di jaga.
"Untuk memudahkan itu, teman-teman akan berkordinasi dengan KPU setempat sehingga tidak ada proses yang terlalu lama," jelasnya.
Bagaimana dengan faktualisasi secara daring, apakah opsi ini masih bisa diambil oleh KPU? Sanusi menyebut, opsi ini juga masih memungkinkan dilakukan.
"Bisa jadi, alternatif itu sangat memungkinkan, kenapa tidak dalam situasi pandemi seperti ini. Makanya ini akan kami pelajari dan diskusikan lebih dalam karena kami berkejaran dengan waktu, hasil verifikasi ini harus di selesaikan tanggal 12 September untuk pleno dan tanggal 13 September akan kami sampaikan kepada bapaslon," ucapnya.