Bandarlampung, Gatra.com - Sebanyak 640.910 warga Bandar Lampung ditetapkan memenuhi syarat oleh KPU Kota Bandar Lampung sebagai daftar pemilih sementara dalam gelaran Pilwakot Bandar Lampung Desember 2020 mendatang.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapiktulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kota untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara oleh KPU Kota Bandar Lampung di Ballroom Hotel Emersia Bandar Lampung, Selasa, 08/09.
"KPU Kota Bandar Lampung melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar Pemilih sementara dengan jumlah 640.910 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 321.336 dan pemilih perempuan 319.574 " ujar Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi dihadapan peserta sidang pleno.
Dedy melanjutkan pemilih di kota Bandar Lampung tersebar pada 20 kecamatan 126 kelurahan dan 1700 tempat pemungutan suara (TPS)
Dalam pleno tersebut, KPU menyampaikan setidaknya ada 216.462 masuk dalam pemilih baru dari jumlah total Daftar Pemilih Sementara sebanyak 640.910 pemilih yang tersebar di 20 kecamatan.
Komisioner KPU Bandar Lampung Ika Kartika mengatakan sebagian besar pemilih baru ini merupakan pemilih yang belum masuk dalam data AKWK dan pemilih yang tidak berada di TPS yang tepat.
" Banyak pemilih sudah terdaftar namun belum berada di TPS yang tepat, dan ini masuk di dalam daftar pemilih baru " kata Ika.
Ika juga melanjutkan pada masa pandemi Covid -19 saat ini peraturan jumlah pemilih pada setiap TPS berubah, hal ini menyebabkan banyak pemilih dikatagorikan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) untuk kemudian ditata sesuai TPS , dan pemilih tersebut dijadikan pemilih baru di TPS yang baru.
"Awalnya setiap TPS 800 pemilih kemudian menjadi 500 maksimal, maka dilakukan lagi pemetaan TPS oleh PPS, jadi menata kembali pemilih sesuai dengan TPS dan tempatnya " pungkas Ika.