Home Politik Nekat Kerumunan Massa, Bawaslu Sukoharjo Bakal Tindak Tegas

Nekat Kerumunan Massa, Bawaslu Sukoharjo Bakal Tindak Tegas

Sukoharjo, Gatra.com - Gegap gempita pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 mulai terasa pada masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) yang digelar pada tanggal 4-6 September kemarin. Banyak calon kepala daerah dan partai politik (parpol) yang membawa massa ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo. Padahal kondisi itu sangat membahayakan lantaran saat ini penyebaran virus Corona masih tinggi.
 
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo Bambang Muryanto, tahapan pendaftaran kemarin terdapat ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan. Sehingga perlu ada langkah antisipasi terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di tahapan-tahapan selanjutnya.
 
"Sudah disepakati tahapan pengundian nomor urut pasangan calon ada pembatasan jumlah undangan dan tidak ada pengerahan massa atau pendukung," katanya Selasa (8/9).
 
Namun apabila masih terjadi kerumunan massa di tahapan pengambil nomor urut pada tanggal 23 dan 24 September, Bawaslu merekomendasi untuk membubarkan. Hal ini mengacu pada pasal 11, PKPU Nomor 6 terkait dengan protokol kesehatan, jika ada massa yang berkerumun, maka bisa ditindak.
 
Selain dibubarkan, massa yang berkerumun hingga melanggar protokol kesehatan ini juga bisa dikenakan sanksi denda. Sanksi denda ini dilakukan bila massa berkerumun dan tidak mengenakan masker. 
 
"Nanti semisal ada kerumunan bisa dibubarkan atau pun dikasih denda sesuai peraturan yang ada di Perbub no 52 tahun 2020, itu mungkin bisa diterapkan baik terkait pembubaran ataupun terkait sanksi," ucapnya.
 
Sebagai informasi, di tahapan pendaftaran kemarin, banyak massa yang berbondong-bondong ke KPU Sukoharjo. Kondisi ini sangat rawan mengingat setiap harinya kasus Covid-19 di Sukoharjo terus meningkat. 
154