Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada tim jaksa penuntut umum untuk diteliti.
"Telah memasuki pemberkasan dan sudah diserahkan untuk tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (8/9).
Hari menyampaikan, mulai dari pagi hingga siang tadi, Kejagung melakukan ekspos atau gelar perkara kasus dugaan gratifikasi yang membelit oknum jaksa tersangka Pinangki, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
"Ekspose atau gelar perkara yang dilaksanakan dari pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB, dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung RI. Dr. Setia Untung Arimuladi, S.H. M.H.," ujarya.
Dalam gelar perkara ini, tim penyidik membeberkan hasil kerjanya. Ekspos ini dihadiri oleh Deputi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Polhukam), Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 2 Direktur di KPK , Ketua dan 2 orang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) serta perwakilan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Pada pokoknya membeberkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI," katanya.
Menurut Hari, penyidikan yang dilakukan tim penyidik telah dilaksanakan sesuai norma-norma penyidikan yang baik dan asas-asas hukum acara pidana yang berlaku. Kesimpulannya, terdapat bukti yang cukup untuk membawa perkara tersebut ke proses selanjutnya, bahkan sampai ke pengadilan.
"Untuk sementara, proses perkara tersebut sudah memasuki tahap pemberkasan, yakni berkas atas nama PSM [Pinangki Sirna Malasari] sudah diserahkan ke JPU dan 2 berkas atas nama JST [Djoko S. Tjandra] dan AIJ [Andi Irfan Jaya] masih dalam proses pemberkasan," ujarnya.
Hari menambahkan, selain pihak-pihak di atas, ekspos atau gelar perkara ini juga dihadiri ?pihak internal Kejagung, yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana; dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Amir Yanto.
Kejagung menghadirkan pihak-pihak di atas untuk menunjukkan keseriusan dan keterbukaan Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam menangani perkara korupsi berupa gratifikasi kepada jaksa Pinangki terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar Djoker atau Djoko S. Tjandra tidak bisa dieksekusi.
Dalam konferensi pers ini, pihak-pihak dari luar Kejagung diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait proses gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik.
"Pada pokoknya, semua pihak yang hadir dalam ekspose perkara tersebut mendukung tindakan yang telah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dan berharap siapapun yang terlibat dalam perkara tersebut (jika terdapat alat bukti yang cukup) dapat dimintakan pertanggungjawabnnya secara pidana," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka, partama; oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari karena diduga menerima hadiah atau janji (gratifikasi) untuk memuluskan pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Djoko S. Tjandra dalam perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Pinangki diduga menerima uang suap sejumlah US$500.000 atau setara Rp7,4 miliar. Yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah itu, Kejagung menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoker) karena diduga menyuap Pinangki terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Djoker pun disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ketiga, yakni tersangka Andi Irfan Jaya dari pihak swasta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-53/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020.
Kejagung menyangka Andi Irfan Jaya melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Ayat (1) huruf b atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.