Karimun, Gatra.com - Sebanyak 448 ton amunium nitrate atau setara dengan 1.796 karung, rencananya akan dimusnahkan di Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri, pemusnahan rencananya dilakukan pada hari Rabu (9/9) besok.
Pemusnahan dilakukan lantaran sudah keluarnya surat perubahan status 448 ton amonium nitrate dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Untuk mempersiapkan proses pemusnahan, pihak Kejari Karimun sudah melakukan rapat bersama Kepala Pusat Pemulihan Aset, yaitu Agnes Triani bersama tim dari PPA Kejagung RI serta pihak-pihak terkait lainnya, Selasa (8/9/2020).
"Sudah dirapatkan tadi (Selasa). Pemusnahan nanti dilakukan di halaman belakang Kantor Kanwil DJBC Khusus Kepri," kata Kasi Inte Kejari Karimun, Khairur Rahman, Selasa (8/9/2020).
Khairur menyebutkan bahwa pemusnahan amonium nitrate tersebut akan dilakukan dengan cara dikubur didalam tanah, di Kanwil DJBC Khusus Kepri yang berada di Kawasan Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.