Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, terus mendorong agar Kejaksaan Agung (Kejagung) benar-benar melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari sesuai dengan ketentuan hukum.
"Pak Menkopolhukam terus mendorong kegiatan yang dilakukan oleh teman-teman Pidsus Kejaksaan Agung ini dalam penanganan perkara yang saat ini mejadi perhatian publik, betul-betul dapat dilakukan secara benar, dilakukan menurut aturan yang memang seharusnya dilakukan," ujar Sugeng Purnomo, Deputi Hukum Kemenkopolhukam dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (8/9).
Menurut Purnomo, setelah mengikuti ekspos atau gelar perkara yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono dan jajarannya serta penyidik bahwa penyidikan dilakukan sesuai ketentuan.
"Dari paparan tadi, kami mendapat gambaran bahwa teman-teman penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikannya secara benar," katanya.
Tentunya, lanjut Sugeng, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk meminta pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap ini.
"Tentunya pengembangan perkara ini akan terus bergulir dan akan semakin transparan pada saat digelarnya sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka, partama; oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari karena diduga menerima hadiah atau janji (gratifikasi) untuk memuluskan pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Djoko S. Tjandra dalam perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Pinangki diduga menerima uang suap sejumlah US$500.000 atau setara Rp7,4 miliar. Yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah itu, Kejagung menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoker) karena diduga menyuap Pinangki terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Djoker pun disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ketiga, yakni tersangka Andi Irfan Jaya dari pihak swasta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-53/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020.
Kejagung menyangka Andi Irfan Jaya melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Ayat (1) huruf b atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.