Home Hukum Pihak Terlibat Kasus Pinangki akan Terbuka di Persidangan

Pihak Terlibat Kasus Pinangki akan Terbuka di Persidangan

Jakarta, Gatra.com - Pihak-pihak yang diduga dalam terlibat dalam kasus korupsi oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari akan terbuka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Akan semakin transparan pada saat digelarnya sidang di Pengadilan Tindka Pidana Korupsi," kata Sugeng Purnomo, Deputi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemekopolhukam), Sugeng Purnomo, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (8/9).

Sugeng menyampaikan keterangan tersebut usai mengkuti gelar perkara (ekspos) yang dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menyertakan pihak Polri dan Komisi Kejaksaan Republik Indesia (KKRI).

"Tadi kita bersama-sama mengikuti ekspos atau gelar perkara terkait dengan penanganan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Kemekopolhukam meyampikan apresiasi yang tinggi atas kegiatan pada pagi sampai siang hari ini," ujarnya.

Menurut Sugeng, ekspos atau gelar perkara yang disaksikan sejumlah elemen dari penegak hukum serta Kemenkopolhukam dan KKRI merupakan bentuk transparansi atau keterbukaan atas penanganan perkara dugaan korupsi oknum jaksa ini.

"Ini adalah bagian atau bentuk tranparansi, atau keterbukaan yang diakukan oleh teman-teman penyidik di dalam penanganan perkaranya," ujar Sugeng.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka, partama; oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari karena diduga menerima hadiah atau janji (gratifikasi) untuk memuluskan pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Djoko S. Tjandra dalam perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pinangki diduga menerima uang suap sejumlah US$500.000 atau setara Rp7,4 miliar. Yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah itu, Kejagung menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoker) karena diduga menyuap Pinangki terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Djoker pun disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ketiga, yakni tersangka Andi Irfan Jaya dari pihak swasta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-53/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020.

Kejagung menyangka Andi Irfan Jaya melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Ayat (1) huruf b atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

668