Pekanbaru, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau berharap para bakal calon kepala daerah menerapkan protokol kesehatan selama mengikuti tahapan Pilkada.
Menurut Ketua KPU Riau, Ilham Yasir, pihaknya prihatin dengan adanya beberapa bakal calon kepala daerah yang tidak mengindahkan protokol kesehatan saat melakukan pendaftaran.
"Kita prihatin juga, ada beberapa bakal calon saat pendaftaran tidak menerapkan protokol kesehatan, khususnya pembatasan orang," katanya kepada Gatra.com di Pekanbaru, Selasa (8/9).
Diketahui, Menteri Dalam Negri Tito Karnavian memberikan teguran tertulis kepada 53 petahana lantaran melanggar protokol kesehatan, pada saat pendaftaran pilkada. Tiga diantaranya merupakan petahana yang berlaga di tiga pilkada di Provinsi Riau, meliputi: Halim (Wakil bupati Kabupaten Kuansing), Jamiludin (Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir, dan Sukiman (Bupati Kabupaten Rokan Hulu).
Kepada Gatra.com, Ilham mengatakan pada momen pendaftaran pihaknya sudah menerapkan aturan protokol kesehatan. Namun, penerapan protokol kesehatan tersebut difokuskan di wilayah kantor KPU Kabupaten/Kota.
"Kita memang tegas diwilayah kita, karena memang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 2020, itu mengatur hanya diwilayah KPU. Misalkan pada pendaftaran itu dalam ruangan ada ketua, sekretaris dan petugas liasion officer. Diluar wilayah KPU itu kita tidak bisa memaksa," terangnya.
Ilham menyebut, wilayah KPU tersebut sebatas kantor KPU. Oleh sebab itu massa yang berkerumun diluar kantor KPU, bukan menjadi tanggung jawab KPU.
"Namun, kita tetap menghimbau bakal calon menerapkan protokol kesehatan di tahapan pilkada, terutama saat kampanye," katanya.
Sebelumnya diberitakan dua balon peserta pilkada terpapar Covid-19. Dari jumlah tersebut balon atas nama Suyanto (Bupati Rokan Hilir) dinyatakan sembuh. Sedangkan balon untuk Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti dengan inisial Ar, belum sembuh.