Rembang, Gatra.com - Satreskrim Polres Rembang Jawa tengah membekuk komplotan pencuri mesin traktor. Satu pelaku pencurian serta satu penadah berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti mesin traktor.
Pelaku yang diamankan adalah, SM (41) sebagai pelaku pencurian serta ZM (34) yang berperan sebagai penadah. Kedua pelaku tinggal sekampung di Desa Gilis, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Selasa (8/9)
Kepada penyidik polisi, SM mengaku menjalankan aksinya setiap dini hari waktu kondisi sepi. Pelaku hanya butuh waktu 15 menit untuk mempereteli mesin traktor.
“Biasanya kawan yang ambil, saya tugas mengawasi situasi. Kalau barang sudah siap diangkat, saya bantu ngangkat. Bekal hanya pakai kunci pas. Rata-rata kita pilih waktu jam setengah 3 an pagi, karena sepi,” kata SM.
Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tiap 1 mesin traktor dijual tersangka kepada penadah senilai Rp2 Juta. Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 8 unit mesin traktor, hasil pencurian di 3 kecamatan, yakni Kecamatan Sluke, Sarang dan Kecamatan Sedan. Mayoritas TKP berada di dekat perumahan penduduk.
“Jadi tersangka sudah sering melakukan, mengincar traktor yang ditaruh di samping atau belakang rumah. Penadah juga tidak hanya menerima barang curian dari 1 tersangka, tapi dari beberapa tersangka,” ungkap Kapolres, Selasa (8/9).
Rongre menambahkan kedua tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Rembang. Tersangka SM dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah dikenakan pasal 480 KUHP, ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.