Home Politik Klaim Dizolimi Kelola Air Minum, PT Adhya Tirta Lapor KPPU

Klaim Dizolimi Kelola Air Minum, PT Adhya Tirta Lapor KPPU

Batam, Gatra.com - PT Adhya Tirta Batam (ATB) mengaku dizolimi oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, terkait pemilihan langsung Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Batam kepada PT Moya Indonesia.

 

Pasalnya, BP Batam diduga menabrak sejumlah aturan dalam proses pemilihan langsung tersebut. BP Batam juga dinilai ingkar terhadap perjanjian konsesi yang telah ditandatangani bersama PT Adhya Tirta Batam 25 tahun silam.

Presiden Direktur ATB, Benny Andrianto mengatakan, sejumlah indikasi pelanggaran yang ditemukan dalam proses penunjukan langsung operasi dan pemeliharaan SPAM di Batam kepada PT Moya Asia Holding Limited selama masa transisi tersebut, sebab proses pemilihan langsung itu terkesan dipaksakan.

Awalnya, BP Batam hendak mengambil alih langsung SPAM di Kota Batam. BP Batam berencana membentuk Strategic Business Unit (SBU). Untuk kelancaran rencana itu, kata Benny, BP Batam juga telah melakukan proses orientasi sejak 15 Mei 2020 lalu.

"Padahal proses ini tidak berjalan sesuai rencana. BP Batam berkesimpulan tidak mampu menjadi Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan SPAM secara mandiri yang kemudian proses lelang pemilihan operator transisi pun dilakukan untuk mengelola air baku di Batam," jelas Benny.

Proses pemilihan langsung tersebut dinilai maladministrasi, sehingga diindikasi melanggar sejumlah aturan perundangan yang berlaku. Salah satunya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan tersebut, diakui Benny, tidak dapat dilakukan pemilihan langsung musti melalui proses lelang tender.

"Dalam pengadaan barang dan jasa tidak ada istilah pemilihan langsung, yang ada tender, penunjukkan langsung atau pengadaan langsung. Harusnya, BP Batam menjalankan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," jelasnya.

Alih-alih hendak mengikuti proses lelang tersebut, kata Benny, BP Batam memberi prasyarat khusus kepada ATB agar bisa mengikuti proses Pemilihan Langsung Mitra Kerjasama dengan mematuhi dan melaksanakan seluruh notisi yang dilakukan oleh BPKP paling lambat 31 Oktober 2020 mendatang.

Parahnya lagi, untuk menunjukan kepatuhan tersebut, ATB diminta menandatangani pernyataan di atas materai. Jika menolak syarat tersebut, maka ATB tidak dapat diikutsertakan dalam proses pemilihan langsung.

"Prasyarat dari BP Batam ini tidak pada tempatnya. Sebab, seluruh aset yang ada senilai hampir Rp 1,5 triliun dimiliki oleh ATB bukan milik Negara yang mussti dilakukan notisi oleh BPKP," tegas Benny.

Menurut Benny, pihak BP Batam telah menyalah gunakan kewenangannya dengan menggunakan Notisi BPKP tidak sesuai dengan tujuan awal. Padahal, penunjukan BPKP adalah untuk proses pengakhiran konsesi pengelolaan SPAM, bukan untuk syarat lelang.

Penggunaan notisi sebagai syarat pemilihan langsung terindikasi sangat diskriminasi, sehingga dipastikan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya yang tertuang dalam Pasal 25.

Merasa dipermainkan, PT ATB, kata Benny, melaporkan dugaan tindakan diskriminasi tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis (3/9). KPPU telah merespon surat laporan ATB dan akan segera menurunkan tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami telah mendapat respon dari KPPU Kanwil I Medan. Dalam waktu dekat tim dari KPPU akan datang," tuturnya, Selasa (8/9) di Batam.

Penunjukan BPKP secara sepihak juga dinilai menciderai perjanjian konsesi antara ATB dan BP Batam. Menurut Benny, dalam perjanjian konsesi disepakati bahwa penunjukan pihak ketiga untuk melakukan audit harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Penunjukan BPKP adalah keputusan sepihak BP Batam. Pasalnya, BPKP bukan ahli dalam bidang SPAM. Sehingga semua kajian teknis tentang SPAM yang dilakukan oleh BPKP bisa dipastikan tidak valid.

"Operator lain tidak akan kami ijinkan untuk menggunakan aset ATB sebelum pengakhiran dijalankan sesuai dengan perjanjian konsesi. Tidak semua aset ATB akan diserahkan, sampai dengan BP Batam memenuhi kewajibannya," tegasnya,

ATB juga akan membuat surat sanggahan dan mengajukan keberatan tentang keputusan BP Batam karena melanggar hak ATB sesuai perjajian konsesi. Semoga, BP Batam dapat melihat ketersediaan air menjadi bagian penting bagi kemajuan di Batam. "Karena Batam tidak ada sumber air baku lainnya kecuali dari curah hujan dengan memanfaatkan kawasan tangkapan air yang maksimal," tuturnya.

Direktur Humas BP Batam Dendi Gusdinar menjelaskan bahwa proses lelang yang dilakukan tidak melanggar peraturan, PT Moya Indonesia sudah ditetapkan sebagai pemenang tender Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Batam berdasarkan evaluasi proses tender yang dilakukan sejak bulan Agustus 2020 lalu.

Dalam proses lelang tender tersebut, kata Dendi, BP Batam juga telah mengundang empat perusahaan untuk mengikuti tender SPAM di masa transisi pada 12 Agustus 2020 kepada PT ATB, PT Pembangunan Perumahan (PP) Infrastruktur, PT Moya Indonesia, PT Suez Water Treatment Indonesia. Karena sesuai kajian oleh tim ahli empat perusahaan itu memenuhi kriteria.

"Hasil evaluasi penetapan pemenang tender kepada PT Moya Indonesia juga dilakukan secara transparan, karena empat perusahaan tersebut memiliki kriteria minimum untuk pengolahaan SPAM yakni mampu memproduksi air bersih dengan kasitas sekitar 3.500 liter per detik, namun kami mencari yang terbaik dari yang paling baik," katanya.

Meski begitu, BP Batam juga memberi masa sanggah penetapan pemenang tender untuk empat perusahan tersebut pada 8-9 September 2020. Namun dalam perjalanan proses lelang tersebut, PT ATB mengundurkan diri dengan melayangkan surat resmi pada taggal 24 Agustus 2020. "Jadi, tidak ada yang melanggar aturan dalam pemilihan langsung Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Batam kepada PT Moya Indonesia," tandasnya.

655