Jakarta, Gatra.com - Penyanyi Reza Artamevia belum mengajukan permohonan rehabilitasi setelah tertangkap akibat menyalahgunakan narkoba. Reza sendiri kini telah ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Memang belum ada pengajuan rehabilitasinya (dari Reza). Pasti ditanyakan masalah rehabilitasinya. Dari penyidik belum. Memang hak seseorang dan ada peraturannya soal itu," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (7/9).
Polisi mempersilakan Reza untuk mengajukan permohonan itu ke penyidik. Jika sudah memberi pengajuan, penyidik akan menilai atau melakukan assessment apakah Reza patut direhabilitasi atau tidak.
Nantinya, temuan dari penyidik itu juga akan diajukan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk meminta rekomendasi dan pengajuan penilaian. Penilaian itu sendiri memakan waktu nyaris sepekan.
"Assesmentnya menunggu enam hari paling cepat, yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak. Kalau direhabilitasi acuan kita ke rumah sakit rehabilitasi di Pasar Jumat sana. Kalau ini kan belum, sampai sekarang belum ada pengajuan," ungkapnya.
Hasil tes urin Reza sebelumnya menunjukkan positif amphetamine. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram saat menangkap pelantun 'Berharap Tak Berpisah' itu. Sabu itu dibeli dengan harga Rp1,2 juta.
"Rp1,2 juta dia beli, satu klip beratnya 0,78 gram, sabu-sabu itu masih kita lakukan pengecekan ke labfor," ujar Yusri saat konpers di kantornya, Minggu (6/9).
Reza ditangkap di sebuah restoran pada Jumat (4/9) sore. Setelah penangkapan itu polisi langsung menggeledah rumahnya.
"Pada saat dilakukan penangkapan ada sabu-sabu 1 klip kemudian kita lakukan penggeledahan di kediaman di Cirendeu, Tangsel, di dalam rumahnya ditemukan bong sama dengan alat isap, korek api digunakan," ujar Yusri.