Riyadh, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi mengeluarkan putusan terhadap delapan orang atas keterlibatan mereka dalam pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi, Saudi Press Agency (SPA) melaporkan pada hari Senin (7/9).
Khashoggi - seorang jurnalis Arab Saudi yang terkenal - dibunuh pada 20 Oktober 2018 di konsulat Kerajaan di kota Istanbul, Turki.
SPA mengutip penuntutan yang menyebutkan bahwa lima orang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut. Tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara tujuh sampai sepuluh tahun.
“Putusan itu final dan harus ditegakkan,” kata jaksa penuntut umum..
Keluarga wartawan pada Mei mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa mereka mengampuni pembunuh ayah mereka.
Berdasarkan hukum Kerajaan, keluarga korban memiliki hak untuk mengampuni atau memberikan grasi kepada pelaku. Setelah diratifikasi, grasi ini mencegah pelaku menerima hukuman mati.